Komisi II DPRD Mukomuko Restui Usulan Dana Pembebasan Lahan Untuk Kuburan
Ketua Komisi II DPRD Mukomuko. Alfian, SE-Radar Utara/ Wahyudi -
Kepala Dinas perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, MSi mengatakan. Sebelumnya ia mengusulkan dana sebesar Rp2,5 miliar dalam APBD 2025 untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan sebagai fasilitas umum pemerintah.
Diungkapkannya, banyak kegunaan tanah itu, baik untuk fasilitas umum dari instansi terkait dan vertikal, seperti kepentingan perluasan tanah bandara atau pembebasan tanah warga sepanjang jalan baru, yang menjadi jalur alternatif pemindahan jalan untuk kepentingan keamanan penerbangan.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Mukomuko Dilantik, Pimpinan Sementara Dijabat Karto dan Wisnu
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Mukomuko Disiapkan Mobnas Baru, Mobnas Lama Disimpan
Selain itu, ia juga menerima usulan ganti rugi untuk pembebasan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Selain itu pengadaan tanah untuk pembangunan Transmart atau mall, karena sudah ada pembicaraan antara pemerintah daerah (pemda) dengan pengusaha yang mau membangun mall di daerah ini.
"Dan ada juga, usulan pengadaan tanah untuk lapangan tembak dan masih ada juga usulan pembebasan tanah untuk makam," pungkasnya. (*)