Komisi II DPRD Mukomuko Restui Usulan Dana Pembebasan Lahan Untuk Kuburan

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko. Alfian, SE-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko memberikan restu atas usulan anggaran sebesar Rp2,4 miliar dalam RAPBD tahun 2025 untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan sebagai fasilitas umum (Fasum).

Salah satunya yaitu pembebasan lahan untuk makan atau kuburan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Alfian, SE menegaskan.

Pembahasan anggaran untuk ganti rugi tanah dalam RAPBD 2025 sudah selesai di tingkat komisi. Selanjutnya pembahasan finalnya nanti ada di Badan Anggaran (Banggar).

"Kalau kami di Komisi II sangat setuju, tinggal lagi nanti finalnya di Banggar DPRD Mukomuko," katanya.

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Zamhari Jabat Ketua dan Damsir Jabat Waka II DPRD Mukomuko

Alfian menegaskan, pembahasan anggaran yang sudah dilakukan itu menindaklanjuti hasil pembahasan RAPBD tahun 2025 antara Komisi II DPRD Mukomuko dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Mukomuko.

Pembahasan RAPBD 2025 itu, juga dihadiri langsung Wakil Ketua Komisi II Asril, Sekretaris Karto, anggota Dedy Kurniawan, Hendri Darta, Busra, Aceng Zakaria, dan Pirin Asmara.

"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Mukomuko, sebelumnya mengusulkan anggaran sebesar Rp2. 459.817.000, lalu dari usulan anggaran sebesar itu dikurangi Rp6.625.000 sehingga menjadi Rp2.453.192.000," jelasnya.

Adalah dana usulan yang dikurangi itu yaitu pagu perjalanan dinas dalam daerah, belanja BBM sesuai hasil LHP BPK tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2024.

BACA JUGA:Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Bakal Dilelang

BACA JUGA:Panitia Matangkan Persiapan Jelang Pelantikan DPRD Mukomuko

Ditambahkan Alfian, selain Dinas Perkim, juga ada beberapa kegiatan di OPD yang bermitra dengan Komisi II DPRD Mukomuko yang dikurangi anggaran kegiatannya.

"Khusuanya untuk perjalanan dinas dalam daerah, belanja BBM sesuai hasil LHP BPK tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2024. Itu yang kita kurangi," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan