Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU

Puluhan warga menggelar doa bersama pada Rabu sore atau H-1, rencana pengecekan titik koordinat HGU oleh tim Pemkab Bengkulu Utara, di lokasi aksi pemblokiran jalan utama PT Agricinal Sebelat-Radar Utara/Benny Siswanto-

Selain hukum positif yang berlaku di Indonesia harus patut menjadi pijakan sikap. 

Praktik abai atas perusakan kawasan-kawasan konservasi, seperti Daerah Aliran Sungai, sempadan pantai, kawasan hutan akan menjadi justifikasi Indonesia di mata internasional. 

BACA JUGA:Jalan Utama PT Agricinal Sebelat Ditimbun Tumpukan Koral, Kok Bisa?

BACA JUGA:Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal

"Maka penting menjadi pemahaman bersama, wilayah-wilayah prinsip tidak boleh diganggu gugat. 

Seluruh elemen mesti mematuhi itu. Dan pelanggaran yang terjadi pun, harus diproses sesuai dengan hukum positif yang berlaku," ujarnya menyeru. 

Sebelumnya, Pjs Bupati Bengkulu Utara, Dr Andi Muhammad Yusuf, mengungkapkan bakal melakukan tinjauan lapangan bersama dengan unsur Forkopimda bersama stakeholder teknis guna memastikan kembali titik koordinat yang notabene telah dipasang perusahaan, tidak mencaplok areal di luar HGU yang telah diberikan pemerintah. 

"Kita akan turun bersama ke lapangan bersama dengan unsur forkopimda," ujar Andi, usai memimpin rapat di Command Center, Pemda Bengkulu Utara, Selasa, 12 November 2024. 

BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Pembangunan Bondari PT Agricinal Dihentikan

BACA JUGA:Senin Hari Ini, Agricinal Realisasikan Pembuatan Bondari dari Sini...

Adapun dugaan perusakan kawasan konservasi pada kawasan investasi selama puluhan tahun, senyata-nyatanya dapat dilihat pada areal Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari DAS Senabah, DAS Air Sebelat dan DAS Air Sabai.

Diketahui, hamparan kawasan yang kini berubah bentuk menjadi sawit yang kemudian dilepas dari peta sertifikat HGU bernomor 001, lantaran statusnya merupakan DAS ini, memiliki luasan yang tidak sedikit. 

Rinciannya, terbagi dalam 4 link mulai dari lebih kurang seluas 79 hektar, 83,9 hektar dan 4,71 hektar ini terungkap, statusnya merupakan sempadan sungai yang menjadi kewenangan Balai Pengelola DAS atau BPDAS yang dahulunya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selanjutnya, kawasan Sempadan Sungai Sebelat seluas 43,7 hektar serta Sempadan Sungai Sabai yang lebih luas lagi yakni 136,7 hektar. 

BACA JUGA:Patuhi Perintah Bupati Soal Bondari HGU, Tripika Temukan Manajemen Agricinal dengan Pemdes Penyangga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan