BPK Wajib Audit Aset Rumah Dinas Pejabat
Pegiat Anti Korupsi, Melyan Sori-ist-
Karena menurutnya, keengganan menggunakan pelat merah yang menandakan sebuah tunggangan pejabat itu adalah mobil dinas, menyimbolkan perilaku tidak menghargai kepercayaan publik.
BACA JUGA:Gubernur Minta Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti
BACA JUGA:Audit BPK Berikan Dampak Pada Kualitas Pembangunan
"Ya kalau memang bukan mobil pribadi, ya pake pelat merah saja. Ini kan sikap moril. Tidak perlu malu, tidak perlu ditutup-tutupi, karena itu memang hak atau fasilitas yang dilindungi undang-undang," tegasnya.
Transparansi keberadaan aset, menurut Melyan Sori, akan menjadi preseden yang dicatat publik atas kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat kepada para pejabat.
"Penyalahgunaan aset negara menjadi milik pribadi, adalah tindak pidana," lugasnya.
Kusut dalam pengadaan aset, sudah pernah dibongkar juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pengusutan oleh lembaga anti rasuah milik Indonesia itu kemudian menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
BACA JUGA:Capaian Baru 62,44 Persen, Inspektorat Jemput Bola TLRHP BPK RI
BACA JUGA:WTP Diapresiasi, Edwar Samsi: LHP BPK RI Jadi Bahan Evaluasi
Dikutip dari Tempo.co, Indra dijerat pasal dugaan korupsi yang membawanya menjadi tersangka. Status hukum Indra, terkait dengan pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.
Penyidik KPK sendiri sempat melakukan penggeledahan ruang kerja Indra pada penghujung April 2024. Tapi, kasus tersebut menjadi catatan menarik dalam barisan kasus-kasus korupsi bernilai besar di tanah air di lingkungan birokrasi.
Anti klimaks terjadi pada kasus yang digawangi KPK. Pasalnya, pada 27 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra.