Pemutihan Pajak Ranmor Diperpanjang?
Pemutihan Pajak--
ARGA MAKMUR RU - Nilai positif dari sisi nominal, menjadi catatan atas program pemutihan atau keringanan pajak kendaran (Ranmor,red) yang ditutup akhir November lalu. Meski begitu, ribuan kendaraan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), khususnya, diduga kuat masih menunggak pajak.
Apalagi, dalam paparan resmi, menuju ujung waktu keringanan pajak, terungkap nyaris 8 ribu unit kendaraan roda empat dan diatasnya yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), diketahui menunggak pajak. Sebagai wilayah luas di Provinsi Bengkulu, otomatis berimbas dengan jumlah penduduknya pula, daerah ini menempati tangga tertinggi kedua lokus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), setelah Kota Bengkulu.
Dijumput dari paparan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Jum'at (3/11), periode itu, tercatat total tunggakan PKB di BU, mencapai 128.496 kendaraan. Rinciannya, 120.538 unit untuk roda 2 dan sisanya 7.958 unit untuk kendaraan roda 4. Sedangkan total ranmor baik R2 dan R4 di daerah ini berjumlah 184.043 unit.
Tutup buku periode November 2023, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPD Bengkulu Utara (BU) diketahui berhasil menghimpun PAD sektor pajak dengan nilai Rp 18.452.128.000. Tercatat pula Rp 4 miliaran, tak masuk menjadi penerimaan.
Apa pasal? angka tersebut bagian dari obyek keringanan pajak yang dihapuskan atas kebijakan Gubernur Rohidin Mersyah.
Dipantau Radar Utara, setidaknya masih ada tujuh daerah di Indonesia yang "memperpanjang" program keringanan pajak ini seperti Provinsi Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta. Rerata, daerah-daerah ini, direktif Gubernurnya memberlakukan program keringanan hingga Desember tahun ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPD Bengkulu Utara (BU), M.Syafiri S.Pd melalui Kasi Penetapan dan penerimaan Marsudi Hadi, S.I.Kom., M.A.P, mengaku. Sejauh ini masih belum ada kebijakan lanjutan tentang perpanjangan pemutihan pajak itu. Dikatakan Marsudi, Gubernur tetap mengupayakan semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di segala bidang.
"Nah terkait perpanjangan, kita masih menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya, kemarin.
Satker yang diketahui mencatatkan realisasi pembayaran pajak periode September sebesar Rp 14.032.832.765 dan tutup buku pada November dengan realisasi Rp 18.452.128.000. Realisasi tersebut, merupakan output atas diskresi Gubernur, seperti pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratitf dan denda SWDKLLJ.
BACA JUGA:Jemput Bola Program Pemutihan PKB dan BBNKB
Pegiat seni budaya di daerah, Wahyudi, 43 tahun, menilai lanjutan program keringanan pajak ini perlu dilakukan Gubernur Bengkulu. Salah satu tolok ukurnya, kata dia, mapping data yang sudah ada yakni keberadaan obyek-obyek tunggakan pajak kendaraan, dapat menjadi dasar sikap terukur bagi Gubernur.
Dari sisi lainnya, kata dia, adalah kondisi ekonomi masyarakat yang kini tengah labil. Bahkan pemerintah sendiri masih menggulirkan program-program yang muaranya adalah menjaga daya beli di masyarakat sampai dengan stabilisasi harga kebutuhan pangan yang juga menjadi fokus saat ini. Pascapagebluk Covid-19, digempur lagi oleh El Nino. Diperpanjang dengan fenomena iklim La Nina hingga gonjang-ganjing ekonomi global yang berimbas pada aktivitas ekonomi di masyarakat kian terpuruk.
"Saya menilai, kebijakan yang adaptif ini perlu diperpanjang. Karena sudah jelas, meringankan masyarakat. Meski meringankan, bukan berarti seluruh masyarakat langsung bisa ikut pemutihan. Karena situasi di masyarakat saat ini, tengah sulit. Perpanjangan program oleh Gubernur, menurut saya masih harus dilakukan. Dan ini menjadi jawaban atas kehadiran pemerintah di tengah persoalan pelik di masyarakat," ungkapnya, memungkas. (bep)