Legalitas untuk KPTH THM, Dinas LHK dan DPRD Benteng Sepakat Memfasilitasi
Audiensi Dinas LHK Provinsi Bengkulu bersama KPTH Tanjung Heran Maju dengan Komisi III DPRD Benteng-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Tetapi, sambung Herman, jika nantinya dari tindaklanjut awal yang dilakukan tidak menemukan solusi. Pihaknya memastikan bakal memanggil kades dan camat setempat.
"Informasi awal yang kita terima, terdapat beberapa permasalahan di internal masyarakat yang intinya sebatas kesalahpahaman saja. Namun kita berharap aparatur desa dan kecamatan setempat dapat bersikap bijak," tegas Herman.
BACA JUGA:Penyusunan AMDAL Agricinal, LHK Provinsi Bengkulu Tak Tahu
BACA JUGA:Program Replanting, KLHK Diminta Cek Lokasi Tanam Sawit
Sementara itu, Ketua KPTH THM, Lilis Mardiana mengemukakan, KPTH THM beranggotakan sekitar 78 perempuan yang berasal dari Desa Tanjung Heran, Taba Teret, Taba Baru, Rindu Hati, Surau, Kelindang dan Kelurahan Taba Penanjung.
"Kami sebelumnya memang megusulkan legalitas berupa persetujuan pengelolaan HKm. Tapi setelah verifikasi teknis, malah tidak disetujui," beber Lilis.
Lebih lanjut Lilis menyampaikan, karena tidak disetujui, pihaknya meminta bantuan dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu. Karena bagaimanapun juga, melalui pengelolaan itu nantinya dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup HL Bukit Daun
"Serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota. Tadi sudah digelar audiensi bersama Dinas LHK Provinsi Bengkulu dengan DPRD Bengkulu Tengah. Tentu kami berharap adanya solusi terbaik," demikian Lilis. (tux)