Penyusunan AMDAL Agricinal, LHK Provinsi Bengkulu Tak Tahu

Kabid Penataan dan Pengembangan Kapasitas, Rico Yulyana.-- Kabid Penataan dan Pengembangan Kapasitas, Rico Yulyana.

BENGKULU RU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu. Tidak mengetahui konsultasi publik dalam rangka penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), yang digelar PT. Agricinal belum lama ini. 

 

Ini disampaikan Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut melalui Kabid Penataan dan Pengembangan Kapasitas, Rico Yulyana.

 

"Karena sejak awal kita tidak tahu, sampai dengan saat ini pun kita belum mendapatkan cerita atau perkembangan terkait konsultasi publik untuk penyusunan AMDAL yang dimaksud. Kita pun baru tahu jika Manajemen PT Agricinal kembali melakukan penyusunan AMDAL, setelah membaca pemberitaan yang beredar," ungkap Rico.

 

Sepengetahuannya, lanjut Rico, PT Agricinal itu sudah memiliki AMDAL. Kemungkinan besar kembali disusunnya AMDAL, karena perusahaan ingin melakukan perluasan atau integrasi antara perkebunan dengan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). 

BACA JUGA: Last and First Ship Call, Komitmen Pelindo Bengkulu Untuk Costumer

Hanya saja terkait integrasi itu, sampai dengan saat ini Agricinal belum ada koordinasi dengan pihaknya.

 

"Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) LHK RI No 04 Tahun 2021. Ketika sebuah perusahaan berniat mengintegrasikan antara kebun dan pabrik, yang nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka menjadi kewenangan DPMPTSP provinsi dalam hal kepengurusan perizinannya," jelas Rico.

 

Sehingga, sambung Rico, dalam hal penyusunan AMDAL-nya juga harus melibatkan tingkat provinsi. Tapi perlu dipahami, berkaitan dengan konsultasi publik untuk penyusunan AMDAL, tidak wajib mengundang unsur pemerintah. 

 

"Selagi konsultasi publik itu, memenuhi ketentuan PP No 22 tahun 2021 dan Permen LHK RI No 04 Tahun 2021," kata Rico.

 

Tapi yang jelas, sampai dengan saat ini, pihaknya sama sekali belum menerima koordinasi atau pemberitahuan secara langsung terkait rencana penyusunan AMDAL tersebut. 

BACA JUGA: Songsong Tahun 2024, PPITTNI Langitkan Do'a Untuk NKRI

"Biasanya ketika ada rencana penyusunan AMDAL kembali, perusahaan mengabari kita. Namun untuk Agricinal belum, bisa saja mereka sudah memahami tahapan-tahapan penyusunan AMDAL itu," ujarnya.

 

Disinggung siapa saja yang harus dilibatkan dalam konsultasi publik. Rico menerangkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terpenting itu keterlibatan masyarakat desa penyangga, tokoh masyarakat serta unsur pemerintah seperti kades/lurah, dan camat. 

Karena keterlibatan itu dimasukkan Komisi Penilaian AMDAL.

 

"Selanjutnya, berkaitan dengan lokasi pelaksanaan konsultasi publik, sebaiknya dilakukan di daerah setempat. Bila dilaksanakan di Kota Bengkulu, silahkan saja yang penting unsurnya terpenuhi. Dilaksanakan di Kota Bengkulu, kemungkinan karena mereka (PT Agricinal) sudah tau bahwa kegiatan mereka menjadi kewenangan gubernur,"  demikian Rico. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan