Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal
Pjs Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Menunggu Aksi Tim Batas HGU Agricinal yang Dibentuk Bupati
BACA JUGA:HGU Agricinal Sebelat Juga Berbatasan Dengan Cagar Alam, Libatkan BPPHP
Secara de jure, persoalan luas kebun PT Agricinal Sebelat, sudah final. Pasalnya, perusahaan perkebunan dan pengelolaan sawit yang didalamnya terdapat kuari hingga bisnis tumpang sari seperti peternakan sapi, sudah memiliki Hak Guna Usaha existing hasil pembaruan.
Luasannya lebih kurang menjadi 6.200 hektar dari 8 ribu hektar awal-awalnya sebagai lokus HGU Bersyarat kala itu. Membaca dokumen Pernyataan Pelepasan Hak Guna Usaha yang ditandatangani Direktur Operasional PT Agricinal Sebelat pada 18 September 2020, total areal perkebunan yang dilepas seluas 1.804,69 hektar.
Surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Alfi Ritamsi,SH,MH tersebut, HGU dengan Peta Bidang Tanah : Nomor, 19/2020 terletak di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu di wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.
BACA JUGA:DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas
BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Pembangunan Bondari PT Agricinal Dihentikan
Diterangkan, alasan pemohon (PT Agricinal Sebelat) melepas hak dijelaskan dalam deret 21 keterangan peruntukan, yang diakhiri dengan total luas wilayah yang dilepas lebih kurang 1.804,69 hektar.
Luasan HGU yang wajib dilepas, lantaran statusnya merupakan DAS yang notabene sudah ditanami sawit ini, memiliki luasan yang tidak sedikit.
Rinciannya, terbagi dalam 4 link mulai dari lebih kurang seluas 79 hektar, 83,9 hektar dan 4,71 hektar. Jabaran resmi manajemen itu, menegasi total HGU yang dilepaskan mencapai 1.800 hektar lebih.
Senabah adalah salah satu identitas sungai yang total luasnya, khusus yang bersinggungan dengan HGU PT Agricinal memiliki luas 200-an hektar.
BACA JUGA:Senin Hari Ini, Agricinal Realisasikan Pembuatan Bondari dari Sini...
BACA JUGA:Patuhi Perintah Bupati Soal Bondari HGU, Tripika Temukan Manajemen Agricinal dengan Pemdes Penyangga
Bukan itu saja, masih menjujug dalam dokumen yang diterbitkan perusahaan itu pada 2018, pelepasan kawasan kebunnya dari HGU juga termasuk berada di kawasan Sempadan Sungai Sebelat seluas 43,7 hektar serta Sempadan Sungai Sabai yang lebih luas lagi yakni 136,7 hektar.
Rapat Mediasi di Pemda Mandul
Rapat yang kali kesekian digelar kabupaten dengan tajuk mediasi antara masyarakat dengan PT Agricinal Sebelat, Senin, 4 November 2024, tak membuahkan hasil yang representatif dengan konteks persoalan inti.