Tempatkan Petugas SIMPG di Kecamatan
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko--
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah merancang bakal menempatkan petugas di 15 kantor kecamatan. Petugas tersebut untuk memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat yang akan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atau biasa disebut sistem izin mendirikan bangunan gedung (SIMPG). Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT mengatakan, untuk menempatkan petugas layanan SIMPG di 15 Kecamatan akan dimulai tahun 2024 mendatang.
"Jadi petugas yang akan kita tempatkan di kecamatan. Nanti tugasnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurus IMB. Setelah itu, petugas juga membantu masyarakat agar tidak kesulitan pada saat mengurus IMB. Karena pada saat mengurus IMB, pemohon harus membuat Email. Kan banyak warga kita yang belum bisa membuat Email itu. Makanya nanti petugas yang membantu membuatkanya," ujarnya.
Apriansyah juga menjelaskan, jika masyarakat khususnya pemilihan gedung untuk usaha. Semisal gedung burung walet, ruko, dan lainnya memiliki izin. Maka dapat dipastikan akan memberikan kontribusi untuk daerah dari pembayaran pajak. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko pun akan bertambah.
BACA JUGA:Kayu Jati Untuk Rumah Adat, Mulai Dirakit
"Kita tahu bersama bahwa sampai sekarang kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB itu masih sangat rendah. Dan ini nanti menjadi tugas para petugas yang ada di masing-masing kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Agar mereka nanti mau mengurus IMB," katanya.
Untuk petugas itu nanti, sambung Apriansyah harus berstatua ASN. Bisa ASN dari Dinas PUPR maupun ASN di kecamatan itu sendiri. Namun sebelum mereka nanti bertugas, sebelumnya akan diikutkan bimbingan teknis untuk menguasai ilmu mengetahuinya tentang IMB.
"Anggaranya nanti kita ajukan di APBD 2024. Dan ini salah satu inovasi kami untuk mengejar PAD Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (rel)