Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Mamin melalui Kebijakan Restrukturisasi

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika- foto: Humas Kemenperin-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sektor industri makanan dan minuman (mamin) telah membuktikan perannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan. Pada triwulan II tahun 2024, kontribusi sektor industri mamin terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nonmigas mencapai 40,33 persen.

“Pertumbuhan yang signifikan ini mencerminkan pemulihan setelah sektor mamin mengalami dampak negatif akibat pandemi COVID-19, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,53 persen (year-on-year) pada triwulan yang sama,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dalam siaran pers Kemenperin pada Kamis (31/10/2024).

Tren positif di industri mamin juga terlihat dari nilai realisasi investasi yang mencapai Rp21,47 triliun pada triwulan II tahun 2024, menunjukkan bahwa pelaku industri mamin masih optimistis terhadap iklim usaha di Indonesia.

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Industri Padat Karya untuk Ciptakan Lapangan Kerja dan Percepat Pemulihan Ekonomi

BACA JUGA:Kemenperin Dukung Transformasi Industri Hijau melalui Pemantauan Emisi Berkelanjutan

“Dengan performa yang gemilang ini, Kemenperin bertekad untuk terus meningkatkan kinerja industri mamin agar dapat bersaing di pasar global,” ungkap Putu.

Industri mamin merupakan salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.

Salah satu kebijakan untuk memacu pengembangan industri mamin adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Minuman.

Melalui program strategis ini, pemerintah memberikan insentif berupa potongan harga untuk penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan peralatan.

 BACA JUGA:Industri Rotan Butuh Revitalisasi

BACA JUGA:Industri Kreatif Indonesia Berhasil Menembus Pasar Internasional

“Program ini menyediakan pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan/atau alat yang bernilai minimal Rp 300 juta,” jelas Putu.

Ketentuan mengenai besaran penggantian meliputi 35 persen untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, 25 persen untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, dan 15 persen untuk mesin dan peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri.

“Beberapa kriteria penting untuk mesin dan peralatan mencakup penggunaannya dalam proses produksi serta periode pengadaan yang ditentukan. Penerima program diwajibkan memiliki akun SIINas dan laporan data industri setidaknya selama satu tahun terakhir untuk memastikan bahwa hanya industri yang siap beradaptasi dengan inovasi yang mendapatkan fasilitas ini,” lanjut Putu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan