Karang Taruna Kian Strategis
Andaru Pranata, SE--
ARGA MAKMUR RU - Ruang gerak Karang Taruna saat ini, sudah kian luas dan mampu menjadi basis semangat pemberdayaan masyarakat dan basis ekonomi kreatif di daerah. Hal ini disampaikan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Andaru Pranata, SE, yang menilai kian strategisnya organisasi kepemudaan itu.
Apalagi, lanjut dia, sejalan dengan lahirnya Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna yang mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010. Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna. Lantaran sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga menjadi soko regulasi untuk terus mengembangkan potensi-potensi yang ada di setiap desa.
"Karenanya, Karang Taruna ini sangat strategis. Penting dan harus menjadi wadah, pemuda dan pemudi, berfikir, bertindak bersama secara positif. Untuk membangun basis ekonomi baru yang lebih kreatif juga inovatif serta dalam karya-karya invensif," kata Andaru Pranata, kemarin.
BACA JUGA:Asusila, Ketua PN Dorong Program Pencegahan
Berangkat dari semangat itu, pria yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini. Mengharapkan langkah dan pemikiran yang mampu mencipta sebuah karya baru yang dapat memberikan kemanfaatan tidak hanya bagi organisasi, tapi juga untuk masyarakat luas.
Andaru juga bilang, Permensos 25 tahun 2019 telah menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang. Atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
"Ketika mampu menduduktempatkan organisasi ini dan juga bersama dengan organisator sebagai motor penggeraknya, tidak menutup kemungkinan program-program kolaboratif akan melirik kepada Karang Taruna dengan posisinya yang kian strategis," jelasnya.
Semangat pemberdayaan oleh Karang Taruna, terus dia, merupakan fase pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna. Untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan. Melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Dengan kedudukannya yang berada mulai dari desa atau kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Naik 9,24 Persen, Pagu Anggaran Provinsi Bengkulu TA 2024 Capai Rp16,08 T
"Sejauh ini, saya bersama dengan teman-teman karang taruna di daerah, terus berupaya mendesain organisasi ini tidak hanya menjadi motor kompetisi olahraga dan lainnya saja. Tapi lebih kepada mentransformasikan Karang Taruna sebagai produsen pemuda dan pemudi yang paham akan interpreneur, tapi juga menjadi bagian dalam kerja-kerja pembangunan mulai dari desa/kelurahan hingga kabupaten," harapnya.
"Langkah konkret itu, sudah dilakukan meski bertahap tapi terus bergerak. Mampu melihat dan menggali potensi dan menggerakkan roda organisasi yang lebih memiliki perluasan fungsi dan produktif," pungkasnya. (bep)