Banner Dempo - kenedi

Asusila, Ketua PN Dorong Program Pencegahan

Ketua PN Arga Makmur, Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH, MH dalam sebuah rakor di Pemda Bengkulu Utara, belum lama ini.--

ARGA MAKMUR RU - Kemunculan kasuss-kasus asusila, khususnya terhadap perempuan dan anak, mulai menjadi sorotan lintas sektor di daerah. Program pencegahan atau preventif, dipandang sudah menjadi sangat penting. Selain, dukungan yang terus dilakukan secara konkret lembaga penegak hukum. 

 

Ungkapan ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH, Kamis (30/11). Saat itu, Pangeran dalam kapasitasnya sebagai komposan Forkopimda Bengkulu Utara (BU), tengah menghadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional ke-78 tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Lapangan Kemumu Kecamatan Arma Jaya. 

 

"Langkah pencegahan, saya kira sudah menjadi sangat penting," ujar Pangeran, menjawab wawancara doorstop. 

 

Ditanya soal pentingnya dukungan seperti vonis maksimal terhadap para pelaku asusila? Pangeran, menegasi pihaknya sangat mendukung itu. Dengan ketentuan, terus dia, penjatuhan vonis terhadap perkara asususila dan juga perkara-perkara lainnya. Dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran sebagaimana terpapar menjadi fakta-fakta persidangan dan ditambah lagi dengan keyakinan hakim. 

 

"Kami sangat konsen dengan itu. Tapi tentunya, vonis yang dijatuhkan tetap berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan. Artinya, profesionalisme dan proporsionalitas, tetap menjadi rujukan," terangnya. 

 

Langkah konkret itu, terus dia, tak jarang hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap para pelaku asusila ada yang sampai 20 tahun penjara. Masih juga ditambah denda subsidair kurungan penjara. Dengan kata lain, terus Pangeran, pengadilan sudah sangat mendukung pemberantasan praktik asusila yang terjadi dan juga sejalan dengan langkah senada yang dilakukan kejaksaan saat pembacaan tuntutan. 

 

Namun begitu, Pangeran menegaskan, vonis-vonis yang dijatuhkan tetap dibarengi dengan pertimbangan dan obyektivitas yang dihimpun dalam tahap-tahap persidangan. 

 

"Maka semangat proporsionalitas dan profesionalitas, tetap menjadi prinsip. Vonis penjara yang dijatuhkan, sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukan," tegasnya. 

 

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Dr Elektison Somi. Menyampaikan pentingnya diskresi dari pemangku kebijakan menyikapi persoalan-persoalan sosial, layaknya tindak asusila. Improvisasi dalam upaya menekan praktik serupa terjadi atau malahan dilakukan dengan ragam modus operandi, sangat penting dibarengi dengan keberadaan kebijakan yang tidak hanya menitikberatkan pada sektor hilir. Yakni korban dan pelaku. Sangat penting, kata dia, lahirnya kebijakan yang memiliki cakupan mulai dari sektor hulu hingga hilir. 

 

"Karena kalau merujuk pada regulasi perundangan, unsur-unsurnya sudah jelas. Dalam artian, subyektivitas tindak pidana, berdasarkan unsur-unsur yang sudah ditetapkan, modus operandi yang mesti diacu mulai dari kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan oleh kejaksaan hingga vonis oleh pengadilan, sudah sangat jelas," jabarnya. 

BACA JUGA:HGN 2023, Seribu Lebih Formasi Guru Bengkulu

"Akan tidak sama pasal yang digunakan, bagi pelaku asusila yang memiliki unsur kekerabatan dan yang tidak. Atau pelaku yang merupakan tenaga pendidik atau yang tidak juga akan berbeda. Sampai dengan pelaku yang sudah pernah menjadi obyek putusan dengan pidana yang sama dengan yang pertama kali melakukan tindak pidana, juga akan berbeda pada pasal yang digunakan. Ditambah lagi, keyakinan hakim yang merupakan hak prerogatif yang dibenarkan undang-undang," jabarnya lagi. 

 

Apa yang mesti dilakukan? Somi menyampaikan pandangan yang relatif senada dengan lembaga penegak hukum. Dimana, perlu diluncurkan dari sisi kualitas dan kuantitas yang dikuatkan dalam sebuah diskresi pemangku kebijakan, untuk memassifkan upaya pencegahan. 

 

"Karena banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Untuk itu, perlu dilakukan mitigasi yang melibatkan lintas sektor, sebelum dikonkretkan dalam sebuah kebijakan administratif dan harus dibarengi dengan dukungan operasional dalam tataran teknis," tegasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan