Tenaga Penyuluh PNS Kurang, Dinas Pertanian Berdayakan Penyuluh Swadaya

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko. Pitriyani Ilyas, SPt-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian (Distan) setempat.

Masih memberdayakan tenaga penyuluh pertanian swadaya untuk menutupi kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang berstatus PNS maupun PPPK.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani Ilyas, SPt ketika dikonfirmasi mengatakan. Puluhan tenaga penyuluh swadaya yang dimilikinya itu, hasil perekrutan beberapa tahun lalu.

"Itu tenaga penyuluh swadaya yang lama. Jadi kami di dinas tidak merekrut setiap tahun. Tapi SK mereka yang terus kita perpanjang. Tenaga mereka sangat kita butuhkan karena kita masih kekurangan tenaga penyuluh," kata Pitri.

BACA JUGA:Serapan DAK Fisik Dinas Pertanian Masih Rendah

BACA JUGA:Dinas Pertanian Lanjutkan Vaksinasi HPR di Mukomuko

Dijelaskannya, hingga sekarang ini jumlah tenaga penyuluh pertanian yang berstatus ASN hanya ada sekitar 57 orang.

Sedangkan jumlah tenaga penyuluh pertanian swadaya, hanya sekitar 30 orang. Dengan jumlah itu, belum juga mencukupi untuk mengakomodir kebutuhan petani di 148 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Mukomuko.

Menurut Fitri, idealnya itu setiap desa ada 1 orang penyuluh. Namun fakta yang terjadi sekarang, 1 orang penyuluh menaungi lebih dari 5 desa.

“Inilah manfaatkan adanya tenaga penyuluh swadaya. Mereka bisa membantu para tenaga penyuluh yang berstatus pegawai negeri untuk melayani dan mendamping petani dalam bercocok tanam,” ujarnya.

BACA JUGA:Proyek DAK Fisik Dinas Pertanian Ditarget Tuntas Tahun Ini

BACA JUGA:Dinas Pertanian Ingatkan Pedagang Ternak Urus SKKH

Ditambahkan Pitri, karena tenaga penyuluh swadaya masih sangat dibutuhkan maka pihaknya akan kembali mengajukan anggaran yang sama untuk membayar honor tenaga penyuluh swadaya. Untuk diketahui, di tahun 2024 ini.

Alokasi anggaran untuk membayar honor tenaga penyuluh sangat terbatas. Sehingga seluruh tenaga penyuluh swadaya yang ia miliki tidak mendapatkan honor secara penuh yaitu selama 12 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan