Oknum Mantan Kades Bukit Makmur Dipolisikan Perkara Dugaan Penipuan Rp665 Juta

Oknum Mantan Kades Bukit Makmur Dipolisikan Perkara Dugaan Penipuan Rp665 Juta-Istimewa -

Tapi, setelah waktu berjalan. Ternyata BPKB milik saudara kami, digadaikan ke sejumlah leasing dan BPKB pengganti yang sempat dijanjikan pelaku, tidak diberikan," ungkap Jihad.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, lanjut Jihad, korban pun sempat mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban. 

Namun, dalam proses itu, pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan terakhir, yang bersangkutan dikabarkan sudah berada di daerah Jawa dengan membawa semua anggota keluarganya.

BACA JUGA:Pilkades Gelombang I di Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2030

BACA JUGA:37 Desa di Mukomuko Gelar Pilkades Serentak Tahun 2026

"Akhirnya, keluarga saya ini memutuskan untuk menebus BPKB yang digadaikan pelaku dengan nilai mencapai Rp 80 jutaan. Dan hari ini, keluarga saya harus menanggung utang gara-gara perbuatan pelaku," bebernya.

"Ini baru satu modus, modus lain juga dialami korban lainnya. 

Seperti korban atas nama bapak Sulis, itu sempat ditipu pelaku saat menjual mobilnya. 

Waktu itu, mobil korban dijanjikan akan diganti dengan mobil lain, ternyata mobil yang diberikan ke korban adalah mobil gadaian dan ditarik oleh leasing," tandasnya.

Jihad berharap, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades ini bisa terungkap dan menjadi atensi bagi pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. 

BACA JUGA:Bupati Sapuan Minta BPD dan Kades Bersinergi Membangun Desa

BACA JUGA:Bupati Sapuan Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Mukomuko

Karena akibat perbuatan pelaku, kata Jihad, banyak korban yang dirugikan.

"Rencananya hari Sabtu 26 Oktober 2024 nanti, kami akan datang kembali ke Polsek Ketahun untuk menanyakan kembali proses yang sudah bergulir di pihak kepolisian. 

Karena kami, khususnya korban, berharap kasus ini bisa terungkap dan ditindaklanjuti sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan