Banner Dempo - kenedi

Dewan Apresiasi Desa Mandiri di Bengkulu Utara

Ketua DPRD Kabupaten BU, Sonti Bakara SH--

ARGA MAKMUR RU - Progres positif dari sisi kuantitas desa mandiri di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang mencapai 11 desa dari 215 desa, turut diapresiasi Ketua DPRD Kabupaten BU, Sonti Bakara SH. Dikatakannya, semua pihak harus bersyukur dan terima kasih kepada Kepala Desa beserta perangkat desa serta masyarakat yang sudah bekerja, sehingga meningkatkan status desa menjadi desa mandiri.

 

"Peningkatan kuantitas desa mandiri ini, menandakan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan desa di daerah yang kian meningkat," Sonti, dalam penilaiannya, saat dibincangi belum lama ini. 

 

Dia juga mengatakan, legislatif dan semua stakehokder terkait terus mendorong, lompatan kuanitas sekaligus kualitas desa lainnya yang saat ini masih belum berstatus desa mandiri, terus berpacu memajukan desanya masing-masing menjadi desa Mandiri. 

 

Diketahui, tanggal 21 September 2023, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kata dia, sudah memberikan kepastian pendapatan daerah dari APBN. Dibaca lewat paparan beberapa jenis transfer, total Dana Transfer Umum (DTU) ke Kabupaten Bengkulu Utara, angkanya Rp 793.472.045.000. 

BACA JUGA:Selamun Hadiri Vidcon dengan Wapres Bahas Ketahanan Pangan

Lebih lanjut, Sonti menyampaikan, terdapat peningkatan pada slot anggaran yang bakal ditransferkan pusat nantinya. Tahun 2023, transfer dana desa pusat ke daerah sebesar Rp 172,8 miliar. Tahun 2024 meningkat menjadi Rp 174.556.051.

 

"Momentum baik ini, harus dijadikan semangat bagi kita semua, untuk terus mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh desa sehingga desa akan menjzelma menjadi kantung-kantung ekonomi yang dapat menjadi soko ekonomi daerah dan nasional. Ini bukan tidak mungkin," serunya, optimis.

 

Sebagai contoh, lanjut Sonti, bahwa setiap potensi desa dapat digali serius dan dibarengi dengan penataan birokrasi pemerintah yang terus profesional, akruwal, mengantarkan termewujudnya desa mandiri. Walau pun, terus dia, upaya tersebut bukan satu hal yang instan. Tidaklah sebentar. Tapi perlu proses dan konsistensi. 

 

Lebih juah, semangat partisipatif dalam penyelenggaraan dana desa, harus benar-benar terjabarkan dalam program dan menjadi aktivitas riil di masyarakat. Semangat pemerintahan yang berakuntabilitas, transparan dan dibarengi dengan langkah kerja yang inovatif dalam kekompakan, menjadi salah satu ciri penyelenggaraan pemerintahan yang maju. 

 

Untuk itu, diperlukan juga pembangunan manusia yang menjadi bagian dari program-program desa. Pasalnya, salah satu faktor yang memicu lompatan positif adalah keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya berintegritas. Tapi juga kompetitif. 

 

"Semengat kemajuan peradaban, harus dilakukan secara paralel. Mulai dari pembanguna infrastruktur serta pembangunan manusia," ujarnya.

 

Sebagai motor pengawasan anggaran dan legilasi, Sonti juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemda Bengkulu Utara. Dalam menjalankan fungsi-fungsi eksekutorial atas program-program yang sudah ditegaskan dalam peraturan daerah tentang APBD saban tahunnya. 

 

Sinergitas yang terjaga ini, kata Sonti, juga sangat relevan untuk dilakukan pula oleh pemerintahan desa bersama dengan lintas elemen di masyarakat, sehingga nantinya tercipta iklim pemerintahan yang partisipatif. 

 

"Kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif juga relatif sama sangat penting dilakukan di tingkat desa," wejangnya.

BACA JUGA:Tertinggi Nasional, Pemprov Isyaratkan Program Pemutihan Dilanjutkan

Politisi senior yang sudah tiga kali menjadi anggota DPRD BU ini juga mengutip implikasi penerapan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dimana, kata dia, Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayahKabupaten/Kota; b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah. Kemudian dibreakdown lagi dalam rumpun regulasi lain yakni Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.

 

Praktis, terjadi penundaan Pilkades di daerah ini hingga 2025 mendatang. Diketahui, ada 20 desa yang masa jabatan kadesnya bakal berakhir 30 Desember 2023 ini. Tepat pada rencana tahun pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang 2 Tahun 2025, diketahui pula ada 12 desa kades yang masa jabatannya berakhir pada 23 Oktober 2025. Dipastikan lewat aturan itu, Pilkades di daerah ini bakal digeser waktunya ke tahun 2025.  

 

"Momentum ini juga harus dijadikan langkah untuk melakukan penataan pemerintahan desa di daerah yang diawali dengan penataan regulasi," tandasnya. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan