Perjuangkan Hak Untuk Hidup, 3 Petani Mukomuko Tak Boleh Dihukum

Petani Tanjung Sakti Mukomuko yang tengah berjuang atas gugatan PT. DDP-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Ditambahkan Imam, serangkaian tindakan yang dilakukan para petani, merupakan partisipasi publik dalam ruang penegakan hukum. 

"Karena tanah tersebut tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas, maka dengan kemandirian masyarakat dan para petani melakukan serangkaian tindakan itu. Tindakan ini merupakan partisipasi publik yang konstitutional, dan karenanya tidak boleh dikenakan pidana," tutup Imam. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan