Jangan Tunda Berobat, Soal BPJS Bisa Diurus Belakangan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM -Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah ini untuk tidak menunda berobat apabila sakit.

Sebab hingga sekarang ia masih sering mendengar ada warga yang menunda berobat karena menunggu pengurusan BPJS.

Menurut Bustam, hal itu tidak perlu. Karena pengurusan BPJS kesehatan di Mukomuko saat ini sudah banyak kemudahan setelah menyandang status UHC (universal health converage) atau jaminan kesehatan menyeluruh.

"Kami sering mendapat laporan, ada warga menunda berobat karena menunggu pengurusan BPJS kesehatan. Itu tidak perlu lagi. Daerah kita sudah UHC ada kemudahan," katanya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ekspos Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

BACA JUGA:Daftar BPJS Kesehatan di Bengkulu Utara, Satu Hari Langsung Aktif

Kalau ada warga sakit dan harus berobat sementara belum memiliki atau belum menjadi peserta BPJS kesehatan, tidak perlu khawatir. Langsung saja berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Dijelaskan Bustam, Dinkes dengan RSUD Mukomuko sudah ada kerjasama, ada kelonggran waktu sampai 3 hari untuk pengurusan BPJS kesehatan.

"Jadi konsepnya, kalau ada warga yang sakit, silahkan berobat ke RSUD, jangan ditunda. Ngurus BPJS-nya nanti, ada rentang waktu 3 hari. Sambil menjalani perawatan, pihak keluarga ngurus BPJS," jelasnya.

Diterbangkannya, keuntungan daerah yang berstatus UHC, BPJS kesehatan bisa langsung aktif sesaat usai pengurusan.

BACA JUGA:Dewas BPJS Kesehatan Pusat Turun ke RSUD M Yunus, Ada Apa?

BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan

Tidak menunggu 14 hari seperti dulu. Dan, daerah Mukomuko sudah UHC sejak 2022. Kemudian, bagi warga yang ingin memanfaatkan BPJS kesehatan bantuan Pemkab Mukomuko atau jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), syaratnya relatif mudah. Cukup KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan.

"Bawa saja syarat-syarat itu, nanti diproses oleh petugas. Insya Allah tunggu beberapa jam, BPJS kesehatannya langsung aktif. Jadi jangan lagi menunda-nunda berobat," ingatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan