Jangan Tunda Berobat, Soal BPJS Bisa Diurus Belakangan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM -Radar Utara/ Wahyudi -

Ditambahkannya, syarat sebuah daerah berstatus UHC yaitu sebanyak 96 persen dari jumlah penduduk sudah terakomodir jaminan kesehatan nasional (JKN).

Sementara, Mukomuko dengan jumlah penduduk 200 ribu jiwa, jaminan kesehatan masyarakatnya sudah diangka 98 persen lebih.

BACA JUGA:Kecelakaan Lalulintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya!

BACA JUGA:Masyarakat Provinsi Bengkulu Dijamin BPJS Kesehatan

Bustam  menerangkan, Pemkab Mukomuko berkomitmen memenuhi pelayanan dasar, yakni kesehatan. Salahsatunya menggelontorkan anggaran cukup besar untuk membayar iuran BPJS kesehatan masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS kesehatan.

"Jadi setiap tahun, sejak UHC 2022, anggaran Jamkesda terus meningkat. Itu bentuk komitmen Pemkab. Dan perintah pimpinan, 2025 mendatang, jaminan kesehatan masyarakat Mukomuko harus 100 persen," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan