Dinas Perikanan Usulkan Kartu Kusuka Untuk 600 Nelayan ke KKP

Kabid Perikanan tabgkap Dinas perikanan. Warsiman-Radar Utara/ Wahyudi -

Untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit. Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri.

Baik berapa KTP, KK, dan yang lainnya. Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.

BACA JUGA:Rp 9 Miliar DAK Pangan Akuatik Tingkatkan Perekonomian Nelayan Mukomuko

BACA JUGA:Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko 150 Ton Per Bulan

"Jika seluruh syarat sudah lengkap. Silahkan sampaikan kepada petugas penyuluh Perikanan yang ada di lapangan. Nanti petugas yang akan mengantarkan berkas itu ke dinas. Imbauan ini khusus untuk nelayan yang belum mengajukan," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Warsiman, jika berkas usulan sudah ada di dinas.

Data nelayan tersebut akan diinput ke kementerian melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat.

Jika tidak da lagi syarat yang kurang, naka nelayan tinggal menunggu keluarnya kartu tersebut. Pihakhya sangat mengharapkan, seluruh nelayan di Kabupaten Mukomuko terdata di data base kementerian dan memiliki Kusuka.

BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sapras Untuk Nelayan dan Pembudidaya

BACA JUGA:Meninggal Akibat Kecelakaan, Nelayan di Bantal Diusulkan Dana Santunan

"Kalau target kami di tahun 2024 ini, seluruh nelayan sudah memiliki kartu Kusuka. Selain nelayan, saat ini juga ada sebanyak 377 pelaku pengolah dan pemasar produk ikan, dan 334 pembudidaya ikan yang memiliki kartu Kusuka dari pemerintah pusat," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan