Merusak APK dan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Masuk 10 Larangan Kampanye
Pemilu 2024--
RADAR UTARA - Terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, seluruh peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan kampanye secara umum.
Hanya saja, dari tahapan kampanye yang telah diperbolehkan saat ini. Ada 10 poin larangan yang harus dihindari oleh peserta Pemilu maupun tim, saat melaksanakan kegiatan kampanye. 10 larangan yang harus di hindari itu adalah:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembuka UU Dasar Negara RI Tahun 1945 dan bentuk negara kesatuan RI
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan RI
3. Menghina seseorang, suku, agama, Ras, golongan, calon atau peserta Pemilu lainnya
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat
5. Menganggu ketertiban umum
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, kelompok anggota masyarakat dan peserta Pemilu
7. Merusak atau menghilangkan APK peserta Pemilu
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atribut peserta Pemilu yang bersangkutan dan,
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi
BACA JUGA:Gandeng Perusahaan, Warga Air Muring Rehap Jembatan
Ketua Panwascam Putri Hijau, Irwan Izwari berharap. Pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, seluruh peserta Pemilu maupun tim kampanye, dapat menghindari poin-poin larangan yang sudah diatur itu.
"Semua bentuk larangan itu diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tegas Irwan.
Di sisi lain, Irwan memastikan, seluruh bentuk pelanggaran yang sudah diatur itu akan diproses sesuai hukum tindak pidana Pemilu. "Iya (bisa dilaporkan ke Panwascam atau Bawaslu). Dan sesuai aturan yang ada, seluruh bentuk pelanggaran tersebut akan diproses sesuai tindak pidana Pemilu," demikian Irwan. (sig)