Begini Regulasi Resmi Tata Niaga Harta Karun Hijau Indonesia

Permintaan ekspor yang terus meningkat membuat kratom semakin diandalkan sebagai sumber penghasilan bagi petani lokal, terutama di wilayah Kalimantan. Kratom sering diproses menjadi bubuk atau ekstrak dan diekspor untuk digunakan dalam pembuatan suplemen -ANTARA FOTO-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setelah lama ditunggu, per Selasa (9/9/2024) aturan atau regulasi tata niaga kratom pun keluar.

Dua peraturan yang diteken Menteri Perdagangan, mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman yang banyak tumbuh di wilayah Kalimantan ini, yang dikhususkan untuk kepentingan ekspor.

Dengan aturan tersebut "harta karun hijau" Indonesia yang telah lama dikenal di pasar global, semakin terbuka untuk “go internasional”.

Sebelumnya, kratom telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sebagai obat herbal tradisional. Seiring meningkatnya permintaan internasional, kratom kini menjadi komoditas bernilai tinggi.

BACA JUGA:Inflasi Terkendali, Daya Beli, Ekspor dan NTP Diklaim Naik

BACA JUGA:Keuntungan Indonesia dalam Membuka Kembali Ekspor Pasir Laut

Tanaman Mitragyna speciosa atau kratom  dimanfaatkan masyarakat Kalimantan sebagai obat herbal alami untuk mengatasi nyeri, kelelahan, dan berbagai masalah kesehatan lainnya.

Masyarakat mulai memanen dan menjual daun kratom ketika mereka menyadari nilai ekonominya yang terus meningkat, terutama karena tingginya permintaan dari pasar internasional seperti Amerika Serikat dan Eropa, yang menggunakan kratom untuk keperluan medis dan kesehatan.

Kapasitas Produksi

Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, dikenal sebagai pusat penghasil kratom terbesar di Indonesia. Di wilayah ini, kratom tumbuh subur di alam liar, dan sejak beberapa tahun terakhir, petani lokal mulai membudidayakannya untuk memenuhi permintaan ekspor.

Kratom sering diproses menjadi bubuk atau ekstrak dan diekspor untuk digunakan dalam pembuatan suplemen kesehatan, penghilang rasa sakit alami, serta alternatif untuk pengobatan opioid di beberapa negara. Di pasar internasional, harga kratom bervariasi tergantung pada kualitas dan bentuk produk.

BACA JUGA:Meningkatnya Potensi Ekspor Kopi Indonesia Sebagai Peluang Besar di Pasar Global

BACA JUGA:Keran ekspor Pasir Laut Kembali di Buka, Setelah Hampir 20 tahun Tutup!

Untuk kratom dalam bentuk bubuk, harga rata-rata berkisar antara USD30 hingga USD50 per kilogram. Sedangkan untuk kratom berbentuk ekstrak dengan konsentrasi tinggi, harganya bisa mencapai USD100 per kilogram.

Indonesia saat ini memegang peranan penting dalam pasar kratom global. Menurut data dari Kementerian Pertanian, kapasitas produksi kratom di Indonesia mencapai sekitar 400 hingga 500 ton per tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan