Begini Regulasi Resmi Tata Niaga Harta Karun Hijau Indonesia
Permintaan ekspor yang terus meningkat membuat kratom semakin diandalkan sebagai sumber penghasilan bagi petani lokal, terutama di wilayah Kalimantan. Kratom sering diproses menjadi bubuk atau ekstrak dan diekspor untuk digunakan dalam pembuatan suplemen -ANTARA FOTO-
BACA JUGA:Ternyata! Ekspor Daun Pisang ke Jepang Bisa Jadi Salah Satu Peluang Besar
Isy Karim menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan kratom untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Dengan adanya regulasi yang jelas, prospek bisnis kratom diperkirakan akan terus tumbuh di masa depan.
Indonesia sebagai produsen utama diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan ekspor dan mendukung perekonomian lokal, khususnya di wilayah Kalimantan.
Penegakan tata niaga yang ketat juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kratom Indonesia di pasar global, sehingga daya saing komoditas ini semakin kuat.
Pengaturan tata niaga ini juga menjadi angin segar bagi para petani kratom yang kini memiliki panduan resmi dalam mengelola bisnisnya, dengan harapan peningkatan kesejahteraan melalui ekspor kratom yang semakin terstruktur dan terpantau.
BACA JUGA:Inflasi Terkendali, Daya Beli, Ekspor dan NTP Diklaim Naik
BACA JUGA:Keuntungan Indonesia dalam Membuka Kembali Ekspor Pasir Laut
Dengan peluang besar di pasar internasional, serta dukungan kebijakan dari pemerintah, kratom dapat menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Kratom, si harta karun hijau dari Kalimantan, kini siap menapaki pasar global dengan pijakan yang lebih kuat dan terarah.
Sumber : Indonesia.go.id