Begini Regulasi Resmi Tata Niaga Harta Karun Hijau Indonesia

Permintaan ekspor yang terus meningkat membuat kratom semakin diandalkan sebagai sumber penghasilan bagi petani lokal, terutama di wilayah Kalimantan. Kratom sering diproses menjadi bubuk atau ekstrak dan diekspor untuk digunakan dalam pembuatan suplemen -ANTARA FOTO-

Dari total produksi tersebut, mayoritas diekspor ke Amerika Serikat, yang menjadi salah satu pasar utama untuk produk kratom Indonesia.

Permintaan yang terus meningkat membuat kratom semakin diandalkan sebagai sumber penghasilan bagi petani lokal, terutama di wilayah Kalimantan.

BACA JUGA:Keran ekspor Pasir Laut Kembali di Buka, Setelah Hampir 20 tahun Tutup!

BACA JUGA:Produksi Ikan Laut di Mukomuko Ditarget Meningkat

Mulai 9 September 2024, tata niaga kratom resmi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2024 dan Permendag nomor 21 tahun 2024. Aturan ini mengatur secara detail mengenai komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.

Keputusan untuk mengatur perdagangan kratom secara ketat merupakan hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 20 Juni 2024 di Istana Negara.

Dalam Permendag 20/2024 dimuat daftar jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor, sedangkan Permendag 21/2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.

Selain itu, eksportir kratom diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk memiliki status Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan melampirkan Laporan Surveyor (LS), sebelum dapat memperdagangkan produk itu ke luar negeri.

BACA JUGA:PLN Berikan Pelatihan Ekspor untuk Dukung UMKM Tembus Pasar Internasional

BACA JUGA:Melihat Prospek Ekspor Kelapa Sawit Indonesia serta Tantangan dan Peluang Tahun 2025

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menekankan, pentingnya pengaturan itu untuk memastikan tata niaga kratom berjalan sesuai dengan prinsip perdagangan yang sehat dan mencegah penyalahgunaan.

"Kami berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," ungkap Isy Karim dalam keterangannya pada Senin, 9 September 2024.

Kratom untuk Ekspor

Peraturan pemerintah secara jelas menegaskan bahwa kratom diperuntukkan khusus untuk pasar ekspor dan tidak untuk konsumsi dalam negeri.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kratom, yang meskipun memiliki manfaat medis, juga bisa menimbulkan efek negatif jika digunakan secara tidak tepat.

BACA JUGA:Potensi Ekspor di Bidang Pertanian dan Bagaimana Indonesia Dapat Menembus Pasar Global

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan