Padahal, proses pembinaan di LPKA bertujuan untuk mengubah perilaku anak yang berkonflik dengan hukum, agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.
BACA JUGA:Dugaan Asusila Terhadap Anak oleh Oknum Tenaga Pendidik, Pemberkasan Akhir
BACA JUGA:2 Anak di Bengkulu Terindikasi Stunting
Menurut Nahar, cara pengasuhan yang salah sejak dini sering kali menjadi faktor utama yang mempengaruhi perilaku anak hingga akhirnya melakukan pelanggaran hukum.
Pengasuhan yang keras, seperti membentak atau memukul, dapat meninggalkan trauma dan membentuk perilaku yang buruk pada anak.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan keluarga untuk tidak serta merta menyalahkan anak, tetapi juga mengevaluasi metode pengasuhan yang mereka terapkan.
Kasus kekerasan terhadap anak-anak terus menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemen PPPA, sebanyak 4.749 perkara anak yang masuk ke Pengadilan Negeri selama periode Januari hingga Agustus 2023.
BACA JUGA:Pencegahan Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak, Sekolah Harus Terbuka!
BACA JUGA:Turun ke Sekolah, Sosialisasi Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Anak
Dari jumlah tersebut, 1.352 anak dijatuhi hukuman pidana pokok. Pencurian mendominasi dengan 475 kasus, diikuti oleh 458 kasus perlindungan anak, serta 108 kasus narkotika. Ada juga 25 kasus pembunuhan, 18 kasus kejahatan susila, dan 43 kasus pengeroyokan yang melibatkan anak-anak.
Dari data tersebut, 3.756 anak telah ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di 33 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk melindungi dan mendidik anak-anak, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari berbagai bentuk tindak kriminal.
Edukasi sebagai Solusi Jangka Panjang
Untuk mengatasi tantangan ini, edukasi menjadi kunci utama. Edukasi tidak hanya penting bagi anak-anak, tetapi juga bagi orang tua dan masyarakat secara luas. Kesadaran akan pentingnya pola asuh yang baik, serta perlindungan hak-hak anak, harus ditanamkan sejak dini. Nahar menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menerima kembali anak-anak yang telah menjalani masa pembinaan di LPKA, tanpa adanya stigma negatif.
BACA JUGA:Perlindungan Anak & Perempuan, Tak Ada Ruang Restoratif Justice Untuk Pelaku
BACA JUGA:Miris! Ternyata, Ibu Kandung Korban Bapak Cabul Juga Anak Sambung Pelaku
Edukasi ini juga harus mencakup pemahaman bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum tidak selalu "berbahaya", tetapi bisa jadi korban dari situasi yang lebih besar, seperti pola asuh yang salah atau kurangnya bimbingan.