RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Money politic menggema saban musim elektoral. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, menyerukan pencegahan pada praktik kotor tersebut.
Perlu diketahui, pemberi dan penerima money politic, bisa dikenakan sanksi paling singkat 36 bulan alias 3 tahun penjara.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, mengamini soal ancaman sanksi pelanggaran yang ditegas terkait ancaman sanksi pidana tersebut.
Tri menyampaikan, dasar aturan penyelenggaraan pengawasan dan kontestasi yang akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan Paslon Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ketat Awasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024
Dijabarkannya, perkara money politic diatur pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada ayat (1), terus dia, menjelaskan "Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih" kemudian dilanjut lagi dengan penegasan sebagai pelanggaran diterangkan pada ayat (2) pasal yang sama.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut yakni money politic dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya, dibincangi usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye yang baru digelar Bawaslu Bengkulu Utara, 3 Oktober 2024.
Apa sanksi atas pelanggaran money politic?
Tri menyampaikan, penegasan soal sanksi mulai dari ancaman kurungan penjara hingga denda, diterangkan beleid UU Pilkada pada pasal 187A.
BACA JUGA:Ini Sebaran Pilkada Calon Tunggal di Indonesia, Bawaslu Minta KPU Genjot Sosialisasi
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Hadapi Pilkada 2024
Dijelaskan pada ayat (1), terus dia, bunyinya adalah Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4), dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Pidana yang sama juga diterapkan keada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Artinya, pemberi dan penerima, ancaman sanksinya sama," ujar Tri Suyanto menegaskan.
Provinsi Rawan Pelanggaran di Tahapan Kampanye
Pulau Sumatera : Provinsi Riau
Pulau Jawa : Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur