Tunjangan ASN Fungsional Dibayar Penuh di APBD-P 2024

Rabu 02 Oct 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Informasi baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko, khususnya jabatan fungsional.

Pasalnya, tunjangan jabatan fungsional  per Januari hingga Oktober 2024 yang belum dibayarkan secara penuh.

Di APBD Perubahan 2024, telah dianggarkan dan akan dibayar penuh. Termasuk untuk bulan November dan Desember 2024.

”Untuk tunjangan fungsional tertentu. Di APBD-P 2024 ini sudah disetujui antara eksekutif dan legislatif DPRD Mukomuko,” kata Asisten III Setdakab Mukomuko, H Bustari Maller, M.Hum.

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Disahkan, OPD Diminta Cepat Realisasikan Anggaran

BACA JUGA:BKD Usulkan Dana Lelang Mobnas di APBD Perubahan 2024

Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH. Ia menyampaikan, yang akan dibayarkan tunjangan fungsional tertentu itu adalah pembayaran selisih pada Januari hingga Oktober 2024.

Dan sistem pembayarannya dirapel. Dicontohkannya, sebelumnya untuk tunjangan fungsional itu dibayarkan sebesar Rp 540 ribu per bulan atau disamakan dengan tunjangan jabatan struktural eselon IV.

Sedangkan berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan yang harus dibayarkan itu Rp 980 ribu per bulan.

“Nah, selisih atau kekurangan inilah nantinya akan dirapel khususnya untuk bulan Januari 2024 hingga Oktober 2024. Sedangkan untuk November dan Desember dibayar penuh,” jelasnya.

BACA JUGA:Iuran BPJS Perangkat Desa Dibantu APBD

BACA JUGA: Februari Hampir Habis, 27 Desa Diminta Tuntaskan APBDes 2024

Eva juga menyebutkan untuk jumlah pembayaran tunjangan fungsional tertentu itu bervariasi besarannya, dan juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dan untuk jabatan fungsional ini juga beban kerjanya berbeda. Seperti ada jabatan fungsional perencana, fungsional analisis kebijakan, fungsioanl penyuluh, fungsional perencanaan keuangan,fungsional perencana keuangan dan lainnya.

“Aturan untuk tunjangan fungsional tertentu sudah jelas. Dan untuk jumlah besarannya sudah ada. Tentu untuk pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Seperti di tahun 2024 ini, untuk Januari hingga Oktober belum dibayar penuh.Nah, di APBD Perubahan anggarannya ada, dan selisih itu pembayarannya  dirapel,” katanya.

Kategori :