Penjelasan di atas, sudah dijelas pada Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD. Pasal 104 perda itu menjelaskan, ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku di daerah ini pada tanggal 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Gubernur Hapus Denda Pajak Orang Utara Rp2,9 Miliar
BACA JUGA:Sebelum Usulan Dana Desa Tahap 2, Kewajiban Pajak Harus Lunas!
Markisman menjelaskan, masuknya opsen pajak pada APBD lebih kepada teknisnya saja.
"Kalau sebelumnya DBH ini diterima setahun sekali dari pusat. Kini bisa lebih dinamis, sesuai dengan angka pembayaran pajak oleh wajib pajak," pungkasnya.
Kategori :