MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setidaknya ada dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial di Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
Bahkan berkas permohonannya sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, menjelaskan.
Sebanyak dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial yang berkasnya sudah proses di kementerian itu yaitu berkas usulan kelompok di Desa Lubuk Silandak Kecamatan Teramang Jaya dengan luas usulan 3.000 hektar dan berkas usulan kelompok dari Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai dengan luas usulan 3.000 hektar.
BACA JUGA:Permohonan Program Perhutanan Sosial Dua Kelompok Proses di Kementerian
BACA JUGA:Calon Penerima Program Perhutanan Sosial Didata
"Usulannya sudah disampaikan ke kementerian dan sekarang masih dalam proses. Kami usulkan ke kementerian karena dua kelompok itu sudah selesai dilakukan verifikasi dan validasi. Baik mengenai luasan, hak calon kepemilikan, termasuk juga lokasi," kata Aprin.
Ia juga menjelaskan, sebanyak dua kelompok dari dua desa itu mengusulkan program perhutanan sosial sejak tahun 2021 silam.
Namun baru di tahun 2024 ini, berkas mereka sudah proses di kementerian setelah dinyatakan lengkap. Aprin juga mengungkap, dari ribuan hektar lahan yang diusulkan program tersebut, rata rata sudah ditanami tanaman kelapa sawit. Dan lahan tersebut berada dalam kawasan HP dan HPT.
"Ada sekitar 80 persen lahan yang masuk dalam kawasan HP dan HPT itu sudah ditanami sawit. Makanya, masyarakat mengajukan izin menjadi kawasan perhutanan sosial," jelasnya.
BACA JUGA:KPH Mukomuko Sosialisasi Percepat Program Perhutanan Sosial
BACA JUGA:Hutan Bengkulu Miliki Peran Penting Serap Karbon dan Reduksi Risiko Bencana
Sedangkan untuk program perhutanan sosial usulan dari kelompok di Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman dan usulan dari kelompok di Desa Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya.
Sekarang proses penetaan lahan. Proses ini untuk memastikan masyarakat yang ada di dalam kelompok itu masing-masing memiliki berapa hektar.
Jika sudah diketahui, maka akan langsung di lakukan pengukuran guna memastikan luas lahan yang diusulkan program tersebut.