Syahrizal mengakui belum adanya Ketua Depentif menjadi kendala belum disahkannya anggaran perubahan.
Maka dengan sudah dilantiknya Waka 1, APBD perubahan sudah bisa dibahas dan disahkan.
BACA JUGA:Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Bakal Dilelang
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Tunggu Kabar Provinsi
"Karena sudah ada pimpinan defenitif, dewan sudah bisa membentuk AKD dan mengesahkan Perda. Mudah-mudahan semua agenda yang sudah terjadwal bisa berjalan lancar," harapnya. (*)
Kategori :