RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perkembangan rencana aksi protes menuntut rasionalisasi pendapatan hakim yang ajeg selama 12 tahun. Pada 28 September 2024, sudah didukung oleh 1.326 hakim di Indonesia.
Gerbong aksi yang menamakan diri Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, juga terpantau aktif bersuara di rimba maya turut menginformasikan rencana aksi mereka.
Redaksi RU, kembali menerima rilis resmi dari Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, pada 28 September 2024. Garda terdepan yang tengah memperjuangkan hak-hak hakim itu, terus menyampaikan perkembangan persiapan aksi yang akan digelar 7 hingga 11 Oktober 2024 tersebut.
Dalam rilis itu, dijelaskan tiga skema Aksi Cuti Bersama yang akan dilakukan sebagai berikut:
BACA JUGA:Aktivitas Pengadilan Terancam Lumpuh
BACA JUGA:Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim, 2 Surat Gubernur Bengkulu Dilayangkan ke MA
1. Hakim yang mengambil cuti, lalu berangkat ke Jakarta bergabung dalam aksi solidaritas.
2. Hakim mengambil cuti dan berdiam diri di rumah. Ini sebagai bentuk dukungan moril kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.
3. Bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis, akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
Ditegaskan, namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan.
Dalam pra-orasinya, gerbong protes hakim ini menilai langkah yang bakal ditempuh, merupakan perjuangan keadilan dan keberanian yang tinggi.
BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi
BACA JUGA: Pemerintah Akan Rekrut Calon Hakim Secara Besar-besaran di Tahun 2024
Mengulas upaya perjuangan lamanya, dijelaskan sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), telah berjuang dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012.
"Ultimum Remedium atau langkah terakhir Hakim Indonesia dalam aksi cuti bersama ini, bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa," tegas para Hakim menyerukan.