BACA JUGA:Penetapan Calon Kepala Daerah, Kantor KPU Bakal Dijaga 136 Personil
BACA JUGA:KPU Belum Terima SK Pemberhentian Rismanaji Dari Jabatan Kades Tunggal Jaya
"Itulah pembagian jadwal kampanye berdasarkan zona yang akan dilaksanakan oleh masing-masing paslon Bupati dan wabup," jelas Deni.
Deni juga menerangkan, masa kampanye yang dilakukan itu untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat.
Selain itu kesempatan bagi calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.
"Mudah-mudahan saja selama berlangsungnya kampanye masing-masing paslon berjalan lancar aman sesuai harapkan kita bersama," pungkasnya. (*)