MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Meski pelaksanaan pilihan kepala desa (Pilkades) serentak di daerah ini masih cukup lama.
Namun Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat telah memiliki jadwal pelaksaan pilkades serentak untuk gelombang I, gelombang II dan gelombang III.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin ketika dikonfirmasi menjelaskan.
Pelaksanaan pilkades untuk gelombang I di daerah ini akan dilaksanakan tahun 2030.
BACA JUGA:37 Desa di Mukomuko Gelar Pilkades Serentak Tahun 2026
BACA JUGA:Desa Diingatkan Siapkan Dana Pilkades PAW
"Pilkades gelombang I tahun 2030 itu akan diikuti sebanyak 64 desa yang tersebar di daerah ini," ujar Wagimin.
Sedangkan untuk pelaksanaan pilkades gelombang II akan dilaksanakan di tahun 2026 dan diikuti sebanyan 37 desa. Lalu untuk pelaksanaan pilkades gelombang III akan dilaksanakan di tahun 2028 dan diikuti sebanyak 47 desa.
Ia menyatakan, pilkades serentak berdasarkan gelombang itu dilaksanakan setelah masa jabatan masing-masing kepala desa itu habis. Pasca masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun.
"Itu jadwal pelaksanaan pilkades jika mengacu pada masa jabatan kades per gelombangnya. Yang jelas, untuk pelaksanaan pilkades serentak masih cukup lama. Paling cepat pelaksanaannya di tahun 2026 dan paling lambat di tahun 2030," ujarnya.
BACA JUGA:DPMD Godok Proses Pilkades Antar Waktu Desa Tirta Makmur dan Tanah Rekah
BACA JUGA:Pilkades Mukomuko Ditunda
Sedangkan untuk sebanyak 4 desa yang sekarang terjadi kekosongan jabatan kades definitif. Wagimin menyatakan, khususnya untuk 4 desa itu nanti akan dilaksanakan pilkades pergantian antar waktu (PAW).
Hanya saja, ia memastikan untuk pelaksanaan pilkades PAW belum bisa dilaksanakan di tahun 2024 ini karena bersamaan dengan pilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Jika sebelumnya pelaksaan pilkades PAW diizinkan, sudah barang tentu pihaknya sudah menyampaikan ke masing-masing pemerintah desa agar dapat mengalokasikan anggaran pilkades PAW di APBDes.