BENGKULU RU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dituding melindungi ketidakpatuhan PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dalam pengelolaan lingkungan.
Tudingan itu disampaikan dalam seminar peran dan partisipasi para pihak dalam pemantauan dan pengaduan ketidakpatuhan korporasi yang digelar Kanopi Hijau Bengkulu, Selasa 24 September 2024.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar membeberkan, PLTU Bengkulu sudah mendapat sanksi sebanyak empat kali dari Kementerian LHK.
"Pertama atas ketidakpatuhan TLB terhadap amanat dokumen pengelolaan lingkungan dalam Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Kedua, pengaduan tentang air bahang yang berbau menyengat ke laut lepas," ungkap Ali.
BACA JUGA:Keberlanjutan Operasi PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini
BACA JUGA:Indonesia Siap Pensiunkan PLTU Batu Bara: Tantangan dan Peluang Menuju Energi Bersih
Kemudian, lajut Ali, yang ketiga tentang kolam air bahang yang jebol, dan terakhir tentang pembuangan limbah Fly Ash dan Bottom Ash di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai.
"Hanya saja salinan dokumen sanksi administrasi yang dijatuhkan KLHK kepada PT TLB sebagai pengelola PLTU batubara, tidak diberikan kepada warga yang melapor,” sesal Ali.
Sementara, sambung Ali, warga Teluk Sepang telah merasakan dampak kesehatan dan ekonomi dengan keberadaan PLTU batubara tersebut.
"Dari riset yang dilakukan sejumlah akademisi, ditemukan 85 warga Bengkulu harus mengeluarkan biaya berobat sekitar Rp 36 juta akibat kondisi lingkungan yang buruk. Nelayan juga mengalami penurunan hasil tangkapan," beber Ali.
BACA JUGA:Perlawanan Lintas Generasi, Kisah Perjuangan Tolak Tambang Batubara dan PLTU
BACA JUGA:Pensiunkan PLTU Batu Bara, Pemerintah Bahas Program Pendanaan Transisi Energi
Masyarakat Kelurahan Teluk Sepang, Lovi mempertanyakan ketegasan pemerintah, untuk menertibkan pelanggaran pengelolaan lingkungan PLTU batubara yang dikelola PT. TLB.
“Sekarang, abu FABA itu diberikan dan disebarkan untuk bahan timbunan kepada masyarakat yang membutuhkan. Padahal abu tersebut mengandung racun atau zat berbahaya," kata Lovi.
Sementara Akademisi Universitas Muhammadiyah (UMB), Fahmi Arisandi mengatakan, sudah empat kali PT. TLB selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara, diadukan warga dan sudah mendapat sanksi administrasi.