"Tapi sama sekali tidak ada perubahan dalam pengelolaan lingkungan. Padahal lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak asasi setiap manusia," tambah Fahmi.
BACA JUGA:Keberlanjutan Operasi PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini
BACA JUGA:Indonesia Siap Pensiunkan PLTU Batu Bara: Tantangan dan Peluang Menuju Energi Bersih
Dibagian lain, Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Adrizal menyampaikan, kondisi serupa dengan adanya PLTU Ombilin di Sawah Punto.
"Keberadaan PLTU yang dimaksud juga telah mendapat sanksi administrasi sebanyak tiga kali. Tapi itu tadi, tidak ada tindakanlanjutan dari KLHK. Fakta ini menandakan, kejadian yang sama dengan di Bengkulu," sampai Adrizal.
Nara Sumber dari Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Kementerian LHK, Eka Prasetyo menjelaskan, dokumen sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada korporasi, merupakan informasi yang dikecualikan.
"Tapi setiap pengaduan yang masuk, pasti kita tindaklanjuti," tegas Eka yang sempat menjelaskan tahapan proses pengaduan dalam pengelolaan lingkungan.
BACA JUGA:Perlawanan Lintas Generasi, Kisah Perjuangan Tolak Tambang Batubara dan PLTU
BACA JUGA:Pensiunkan PLTU Batu Bara, Pemerintah Bahas Program Pendanaan Transisi Energi
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Dody Novran menyatakan, pihaknya tidak menerima salinan dokumen sanksi administrasi yang dijatuhkan KLHK kepada PLTU Teluk Sepang.
“Kami hanya posko pengaduan di daerah, sementara penindakan adalah kewenangan Kementerian LHK,” tutup Dody. (tux)