Dari jumlah itu, sebanyak 40 pokdakan sudah berbadan hukum. Sedanhkan 40 pokdakan lainnha belum berbadan hukum.
BACA JUGA:Lindungi Ikan Mikih, Dinas Perikanan Libatkan Tokoh Adat
BACA JUGA:Libatkan Jaksa, Dinas Perikanan Cek Kondisi Mesin Tempel Untuk Nelayan
Pihaknya terus mensuport pokdakan yang belum berbadan hukum agar segera mengurusnya.
"Neski belum berbadan hukum, tetapi 40 pokdakan itu sangat aktif seperti pokdakan lainnya yang sudah berbadan hukum. Tapi kekurangannya kalau pokdakan yang belum berbadan hukum, sangat sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Itu sebabnya, kami terus mendorong mereka agar segera mengurus payung hukumnya," pungkasnya. (*)
Kategori :