RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Lembaga anti rasuah : KPK, tengah melakukan survey elektronik. Survey tersebut dilakukan secara acak atau random yang akan berjalan hingga penutup tahun 2024 ini.
Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, saat dikonfirmasi RU, menyampaikan bahwa agenda yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, merupakan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024.
"Agenda ini dilakukan sampai dengan akhir tahun," ujar Silaban, lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 24 September 2024.
Mereka yang akan menjadi sampel dalam survey lembaga yang kini menjadi rumpun eksekutif, setelah UU KPK direvisi ini, memberikan ruang obyek survey untuk menyampaikan informasi lewat kuesioner yang harus dijawab sesuai dengan kriteria pertanyaan dari KPK.
BACA JUGA:KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik
BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Rp38 Miliar
Pemda Bengkulu Utara yang menjadi lokus survey, lewat Inspektorat terpantau turut menyosialisasikan agenda penting KPK yang tengah melakukan mitigasi pencegahan praktik korupsi di kanal-kanal birokrasi.
Daerah meminta kepada mereka yang terpilih menjadi sampel dalam survey, untuk segera mengisi kuisioner-kuisioner baik melalui WhatsApp atau pun email yang akan dikirimkan langsung dari lembaga yang tengah dalam proses perekrutan unsur pimpinannya tersebut.
"Kerahasiaan data responden terpilih, dijamin KPK," tulis dalam woro-woro pemerintah daerah yang mulai menyebar sejak Selasa siang, kemarin.
Arsip RU juga pernah menulis, upaya preventif pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun sebelumnya. Tepatnya, dilaksanakan pada hari Rabu, 22 November 2024 yang menempatkan Pemda Bengkulu Utara (BU), dalam jujugan kerja.
BACA JUGA:Mukomuko Maksimalkan Pelaksanaan MCP KPK 8 Area
BACA JUGA:Kongkalikong Selama 10 Tahun, KPK Tahan Rekanan Gubernur Maluku
Saat itu, Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Wilayah Bengkulu, KPK, M Jonatan, menyampaikan salah satu yang menjadi objek pencermatan lembaga rasuah itu adalah terkait rencana aksi pencegahan korupsi pada kanal-kanal layanan publik.
Kata Jonatan, langkah pencegahan praktik koruptif itu, harus menjadi bagian dalam rencana aksi daerah. Rencana aksi daerah, disandingkan dengan Indeks Perilaku Korupsi atau IPAK.
Pelaksanaan IPAK, lanjut dia, merupakan parameter terukur dalam mengantisipasi praktik koruptif di sektor pelayanan publik.