BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila
11. Setelah dilakukan pengobatan dengan metode ruqyah terhadap mereka bertiga, Ma alias Mu meminta kepada pelajar putri atas nama WD, untuk menghubungi orang tuanya agar membawa jimat yang ada di rumah WD untuk dimusnahkan, kemudian mereka bertiga sarapan dan nonton tv yang saat itu di hidangkan oleh istri Ma alias Mu dan anaknya yang bernama AM, setelah itu mereka bertiga diminta sang istri untuk pulang ke asrama putri dengan berjalan kaki, kemudian mereka bertiga kembali ke asrama putri dengan berjalan kaki;
12. Sekira pukul 11.00 WIB siang sebelum ibadah siang hari Minggu 28 Juli 2024, saat Ma alias Mu sibuk melayani tamu anak-anak yang akan cap 3 jari ijazah, dirinya kedatangan tamu yaitu ibu, nenek, paman dan bibi pelajar putri atas nama WD dengan membawa jimat yang sudah dipesan untuk dibawa.
Setelah Ma alias Mu melakukan pemusnahan jimat yang diberikan oleh keluarga WD, Ma alias Mu kembali melakukan pengobatan dengan metode ruqyah di ruang kelas juz 30 terhadap WD didampingi ibu dan neneknya dan setelah selesai ruqyah, mereka berpamitan untuk kembali ke asrama putri. Dan tiap metode ruqyah yang dilakukan Ma alias Mu sama dengan sebelumnya.
BACA JUGA:Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan
BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara
13. Sehingga aneh jika orangtua korban (WD dkk) melaporkan Ma alias Mu dugaan pencabulan anaknya terhadap kejadian yang terjadi jam 06.30 WIB Hari Minggu 28 Juli 2024. Sementara pada hari yang sama jam 11.00 WIB justru keluarga WD (korban) datang ke rumah Ma alias Mu dengan menyerahkan jimat dan menyaksikan ruqyah kembali terhadap WD.
Seharusnya jika merasa dilakukan pencabulan oleh Ma alias Mu, sudah barang tentu korban dan keluarganya akan komplein sebelum dilakukan ruqyah kembali pada ruqyah ke 2 pada jam antara 11.00 – 13.00 WIB tersebut.
Penjelasan, Poin 14-15 (dijelaskan seputar penegasan kronologi versi Ma alias Mu serta menyoroti soal proses penyelidikan dan penyidikan yang kini tengah diuji sebagai obyek praperadilan)
16. Pihak Penasihat Hukum mendukung / apresiasi penegakan hukum dalam hal antisipasi tindak pidana terhadap anak anak di Kabupaten Bengkulu Utara tetapi Penasihat Hukum juga menyampaikan bahwa agar ada penghargaan, penghormatan terhadap asas PRADUGA TIDAK BERSALAH artinya tidak boleh ada “penghakiman jalanan“ atas seseorang sebelum Pengadilan memutuskan bersalahnya seseorang sebagaimana tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). (*)