BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terkait surat pernyataan yang intinya menolak keras Rohidin Mersyah kembali maju dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, diduga dilakukan secara teroganisir dan ada dalangnya.
Ini ditegaskan Tim Hukum Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), Aizan Dahlan, SH, MH disela-sela mendampingi warga yang namanya dicatut dalam pembuatan surat pernyataan tersebut, di kantor KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu 21 September 2024.
Menurut Aizan, kedatangannya ke KPU Provinsi Bengkulu, lantaran ada salah satu warga atas nama Rahmat, tadi mendatangi pihaknya.
"Pak Rahmat ini mengaku dapat undangan dari KPU untuk diminta klarifikasi terkait surat pernyataan tersebut. Hanya saja Pak Rahmat ini mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan, dan tandatangannya dipalsukan," beber Aizan.
BACA JUGA:Pilgub, Gubernur Rohidin Tetap Fokus Tuntaskan Agenda Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, ROMER Siap Mendaftar Sebagai Paslon
Hanya saja, lanjut Aizan, untuk hasil klarifikasi, silakan tanya langsung dengan KPU. Tapi yang jelas setelah dari sini, pihaknya bakal melayangkan laporan terkait pesoalan ini ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Karena apa yang dialami Pak Rahmat berikut keluarganya, yang namanya dicatut tidak dibenarkan. Apalagi mereka sama sekali tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut ke KPU," ungkap Aizan.
Kebetulan, sambung Aizan, di Bawaslu itu juga ada Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sehingga kejadian ini dapat ditindaklanjuti juga sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kita menduga ini terorganisasi dan ada dalangnya. Kita yakin, pasti ada bukti digital siapa yang mengantarkan surat pernyataan itu ke KPU. Bukti itu harus ditelusuri Bawaslu," kata Aizan.
BACA JUGA:Daftar KPU, Lautan Pendukung, Ini Janji ROMER Untuk Bengkulu
BACA JUGA:Konsolidasi Tim Pemenangan, Usin: Perkuat Basis Dukungan ROMER
Ditambahkan Tim Hukum ROMER lainnya, Jecky Haryanto, SH, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat puluhan orang yang membuat surat pernyataan.
"Tetapi faktanya hari ini hanya beberapa orang saja yang datang memenuhi undangan KPU. Ini juga menjadi dasar bagi kita, kuat dugaan pembuatan surat pernyataan itu terorganisir, sengaja dimobilisasi dan ada dalang dibaliknya," tambah Jecky.
Jecky menekankan, terkait persoalan inipun publik mesti tahu, maka dari itu pihaknya menyerahkan juga persoalan ini kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.