Iklan doni 2

Vonis Majelis Hakim, Rohidin dan Isnan Akhirnya Ikuti Langkah Evriansyah

Sidang lanjutan Rohidin Mersyah Cs-Radar Utara / Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri akhirnya mengikuti langkah Evriansyah alias Anca, terkait vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Yang mana baik Rohidin Mersyah ataupun Isnan Fajri memilih untuk menerima, setelah dalam persidangan sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan.

Setelah pembacaan vonis atas perkara pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gratifikasi pada ketiga terdakwa, Rabu 27 Agustus 20205 lalu, hanya Evriansyah yang menerima putusan setelah pembacaan vonis.

Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda dikonfirmasi, tak menampikkan jika klienya (Rohidin Mersyah, red) menerima putusan majelis hakim, dan tidak bakal mengajukan banding.

BACA JUGA:Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Wajib Bayar UP dan Pidana Tambahan

BACA JUGA:Sidang Lanjutan, Ini Nota Pembelaan Rohidin Mersyah Cs

"Setelah berpikir selama sepekan ini dan atas permintaan keluarga, kita memutuskan tidak mengajukan banding dan menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap klien kami tersebut," ungkap Aan, Kamis 4 September 2025.

Menurut Aan, tidak mengajukan banding atas permintaan yang disampaikan keluarga tersebut, tentunya penuh dengan berbagai pertimbangan.

"Salah satunya yang dikhawatirkan keluarga ataupun klien kami, nanti ketika banding dilakukan, vonis yang dijatuhi malah lebih berat. Kekhawatiran ini tentunya melihat dari yang sudah-sudah," kata Aan.

Senada juga disampaikan Kuasa Hukum Isnan Fajri, Jecky Hariyanto, dimana kliennya juga tidak mengajukan banding, atas vonis yang dijatuhi majelis hakim.

BACA JUGA:Rohidin Dituntut 8 Tahun, Isnan & Anca Lebih Rendah

BACA JUGA:Sebut Isnan dan Anca Hanya Ikuti Perintah, Rohidin Siap Jalani Hukuman

"Alasannya juga atas permintaan keluarga, yang khawatir ketika banding dilakukan, hukuman malah bertambah berat. Tapi intinya, kita tak mengajukan banding karena permintaan keluarga," tandas Jecky.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada Rohidin Mersyah dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 700 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan