Karenanya, Kadek meminta jajarannya untuk bersinergi memberangus tindak asusila di daerah bersama dengan desa hingga tokoh agama.
"Sebagai manusia bertuhan, mari kita sikapi persoalan ini dengan langkah-langkah bersama," serunya.
Pengacara yang juga aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu, Julisti Anwar, SH, saat ditelpon RU, Kamis, 12 September 2024, menyikapi lagi-lagi seorang bapak kandung justru menjadi pelaku utama incest, menilai seruan mengutuk, mengecam, hingga menjatuhkan vonis maksimal pelaku asusila, sudah tidak cukup.
BACA JUGA: Bengkulu Utara Darurat Asusila, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Kasus Amoral
BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara
Karena semua itu, terus dia, sudah dilakukan. Mulai dari proses penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga vonis penjara oleh pengadilan.
"Tiga institusi ini sudah cukup, dari sisi tanggung jawab morilnya," tegas Listi, Kamis petang.
Langkah penting yang justru sangat perlu segera dilakukan, menurut Julisti adalah pemangku kebijakan di level pusat hingga daerah, segera memaknai persoalan asusila adalah sebagai bencana.
Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, harus berangkat dari konsep. Karena tindakan yang dilakukan, bukan berdasarkan opini. Tapi lebih kepada kondisi faktual serta konteks persoalan yang jelas.
"Secara konsep, penanganan bahaya asusila di Indonesia sudah harus dibenahi dan menyentuh nyata di sektor hulu. Kini persoalannya di sana," tegasnya, menganalisa.
BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak
BACA JUGA:Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan
Kalaupun membutuhkan metodologi dengan kajian akademik, lanjut Listi, deret kasus dari tahun ke tahun, modus operandi, subjek dan objek kasus, ditambah lagi dengan sinyal kuat degradasi moral dengan terus bermunculannya incest di daerah, menandakan adanya persoalan prinsip terkait asusila ini.
"Bencana alam dan bencana kemanusiaan adalah persoalan yang berbeda, namun memberikan dampak yang luas dan panjang serta serius. Mestinya, ini yang harus mulai dipahami oleh otoritas pemerintah," ungkap Listi.
Julisti sendiri sudah yakin, polisi, jaksa hingga pengadilan, akan menggunakan pasal dengan ancaman hukum paling berat kepada tersangka asusila yang kini tengah ditangani Polsek Putri Hiju sesuai dengan UU Perlindungan Anak atau UUPA.
Pantauan RU, tersangka kasus asusila yang diduga terjadi di salah satu lembaga pendidikan berbasis agama, Ma, tengah mengajukan praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka oleh Polres Bengkulu Utara.