Selanjutnya, tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
BACA JUGA:Anggota Linmas Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024
BACA JUGA:Pilkada Serentak, Prajurit TNI AD Diingatkan Soal Netralitas
Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial atau media lainnya. Dan, menolak praktik politik uang.
"Kami berharap dan berpesan, ikrar ini dapat dilaksanakan oleh seluruh Kades serta jajarannya dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang amain, aman dan kondusif," demikian Kapolsek. (*)