Dijelaskan, masa perjanjian kerja adalah jangka waktu perjanjian antara PPPK dengan PPK yang untuk di tingkat daerah adalah kepala daerah adalah dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Tak Hanya CPNS, Pemprov Bengkulu Juga Gelar Seleksi PPPK
BACA JUGA:Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan
Ketentuan masa perjanjian kerjanya diatur, minimal atau paling singkat 1 tahun dengan PPPK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
"Persetujuan perpanjangan masa perjanjian kerja disampaikan kepada Kepala BKN oleh PPK instansi," tulis surat Menteri PANRB, Nomor : B/3189/M.SM.01.00/2023 pada 22 November 2023.
Disinggung soal pemindahan PPPK? Inayati, menegasi sejauh ini belum ada regulasi yang membenarkan daerah melakukan perubahan.
Inayati menegaskan, penugasan seorang PPPK tidak akan lepas keluar dari perjanjian kerja yang diteken antara PPPK dan kepala daerah selaku PPK.
BACA JUGA:ASN PPPK Terbuka Jadi PNS Tahun Ini
BACA JUGA:SK Diperpanjang, Guru Bantu Daerah Berharap Diangkat PPPK
"Sejauh ini, belum ada regulasi yang memperbolehkan PPPK pindah tugas. Harus sesuai dengan SK perjanjian," tegasnya, memungkas.