RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sumringah kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalangan ASN ini, memiliki masa kerja yang lebih tegas. Perpanjangan SK-nya, langsung 5 tahun. Sebelumnya, masa kontraknya dibuat per tahun, sesuai regulasi.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Ratusan PPPK di daerah ini, Selasa, 17 September 2024, PPPK hasil pengadaan pegawai tahun 2023 lalu mulai meneken perpanjangan kontrak kerjanya.
Hal menariknya, perpanjangan kedua ini lebih progresif. Dimana, para ASN yang rerata bakal menggadaikan SK-nya itu, akan jauh lebih memiliki keleluasaan hingga mendapatkan trust dari perbankan, alih-alih untuk mendapatkan pinjaman.
Pasalnya, kontrak kerja yang baru saja diteken itu, menegasi masa kontrak kerja mereka langsung 5 tahun. Catatan RU, satu-satunya, fungsional di daerah ini yang memiliki masa kerja yang lebih lama saat penerbitan SK pertama adalah penyuluh pertanian yang saat itu masa kontraknya langsung 2 tahun.
BACA JUGA:Bupati Sapuan Perjuangkan 850 Tenaga Honda Diangkat PPPK
BACA JUGA:Tahun Ini PPPK Bisa jadi Kadis, Tapi…
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, ketika dikonfirmasi, tak menampik penandatanganan perpanjanjangan kontrak kerja para PPPK di kantornya.
"Masa kerjanya 5 tahun," terang Inayah, lewat sambungan telepon, Selasa petang, menjawab konfirmasi wartawan.
Dijelaskan Inayah, sesuai regulasi setidak-tidaknya masa kontrak kerja PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, minimal satu tahun.
Tak dijelaskan gamblang oleh Inayah, alasan progresifnya durasi SK perpanjangan kali kedua ini. Secara implisit, mantan Kadis Koperasi dan UKM itu menyampaikan, masa kontrak kerja yang langsung 5 tahun bertujuan untuk menjaga kualitas kerja-kerja pemerintahan agar terus maksimal.
BACA JUGA:PPPK Formasi 2023 Terkendala Pertek Segera Dilantik
BACA JUGA:Siap-siap Terima Konsekwensinya! Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Segera Dievaluasi
Cermatan RU, perpanjangan SK PPPK kali kedua ini didominasi PPPK guru. Jumlahnya sebanyak 564 orang. Total PPPK yang bakal diperpanjang SK-nya oleh daerah adalah 587 orang. Sisanya, 23 orang adalah PPPK tenaga kesehatan atau nakes.
"Untuk hari ini, penandatanganan perjanjian kerja dilakukan para PPPK guru," ungkapnya. Setelahnya, akan berlanjut dengan para PPPK nakes.
Perihal jangka waktu perjanjian kerja ini, diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023. Beleid itu, mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.