Tapi kenyataannya ya begitu. Kami pun, tidak bisa mewajibkan, yang mewajibkan adalah aturan. Sehingga kami di kecamatan hanya bisa menyarankan," pungkas Joni, Minggu, 15 September 2024.
BACA JUGA: Sudah Ada Pedoman Pengelolaan Keuangan, Percepat Verifikasi APBDes TA 2024
BACA JUGA:Verifikasi R-APBDes TA 2024, Ini 3 Catatan Puskesmas untuk Desa
Ditambahkan Joni, sebagian besar desa menolak untuk mencantumkan PADes ke dalam dokumen APBDes karena alasan menghindari pembayaran pajak.
Sehingga hari, ini lanjut Joni, sebagian besar desa tidak mau memasukan seluruh PADes yang diterima dan dikelolanya masuk ke dalam dokumen APBDes.
"Padahal ketika PADes sudah masuk ke dalam APBDes lebih aman.
Karena ketika PADes masuk ke APBDes otomatis akan ada Perdes dan Perkades yang menjadi dasar hukum desa untuk menggunakan PADes tersebut.
BACA JUGA:Penyertaan Modal Komponen APBDes
BACA JUGA: APBDes Lelet, Dinas PMD Panggil Tenaga Ahli dan Pendamping Desa
Tapi selama ini, desa merasa terbebani dengan pajak yang harus dibayar ketika PADes dimasukan ke dalam dokumen APBDes," demikian Joni. (*)