Lebih lanjut Nirmawan mengatakan, dengan lisensi yang dimiliki seorang arsitek, mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah, terutama dalam merancang bangunan perkantoran maupun gedung-gedung vital lainnya.
BACA JUGA:Dinas PUPR Lanjutkan 3 Proyek Pekerjaan Jalan. Salahsatunya di Bengkulu Utara
BACA JUGA:PUPR Ajukan Delapan Paket Pekerjaan Untuk Dilelang
"Lisensi merupakan bukti tertulis yang berfungsi sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya," tutup Nirmawan. (tux)
Kategori :