Dinas PUPR Diminta Upayakan Lisensi Untuk Arsitek

Senin 16 Sep 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Lebih lanjut Nirmawan mengatakan, dengan lisensi yang dimiliki seorang arsitek, mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah, terutama dalam merancang bangunan perkantoran maupun gedung-gedung vital lainnya.

BACA JUGA:Dinas PUPR Lanjutkan 3 Proyek Pekerjaan Jalan. Salahsatunya di Bengkulu Utara

BACA JUGA:PUPR Ajukan Delapan Paket Pekerjaan Untuk Dilelang

"Lisensi merupakan bukti tertulis yang berfungsi sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya," tutup Nirmawan. (tux)

Kategori :