BENGKULU RU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, diminta dapat mengupayakan proses lisensi atau sertifikasi bagi profesi arsitek.
Demikian disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah saat menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Bengkulu, Senin 16 September 2024.
"Kalau memungkinkan nantinya, kita keluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Karena kita menilai pengajuan lisensi yang dilakukan organisasi profesi, sangat penting untuk meningkatkan kualitas kompetensi arsitek," kata Rohidin.
Menurut Rohidin, sertifikasi lisensi profesi arsitek diyakini sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, keberadaan tenaga arsitek benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.
BACA JUGA:DBH Sawit Nangkring di Dinas Perkebunan dan PUPR
BACA JUGA:Dinas PUPR Kebut Proyek DAK dan DBH Untuk Kesejahteraan Rakyat
"Karya arsitektur mencerminkan kelas dan peradaban manusia. Karya tersebut memiliki unsur seni, penjiwaan, dan ilmu pengetahuan yang didukung dengan teknologi," ungkap Rohidin.
Keempat poin itu, lanjut Rohidin, tidak bisa diabaikan, mengingat ini juga berkaitan dengan pemenuhan standar dan keinginan publik terhadap karya arsitektur.
"Maka dari itu, kita selaku pemerintah daerah harus turut mendorong tercapai standar profesi yang ditandai dengan adanya lisensi kompetensi. Kita berharap sertifikasi lisensi arsitek dapat dilakukan di Provinsi Bengkulu," harap Rohidin.
Rohidin menambahkan, dalam kesempatan ini dirinya mengajak para arsitek untuk bersama-sama merancang pembangunan Bengkulu yang sesuai dengan kondisi daerah, mencerminkan budaya lokal, serta relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan.
BACA JUGA:Dinas PUPR Respon Cepat Bantu Warga Koto Jaya Perbaiki Jembatan Menuju Lapangan Bola Kaki
BACA JUGA:Upaya Mendukung Penggunaan Kendaraan Listrik, PUPR Gelar Electric Karting Race 2024
"Konsep pembangunan gedung maupun perkantoran harus selaras dengan itu," tambah Rohidin.
Sementara Ketua IAI Provinsi Bengkulu, Nirmawan menjelaskan, lisensi tersebut penting untuk melindungi para arsitek dalam menjalankan praktik.
"Seorang arsitek belum dapat dianggap sebagai arsitek profesional jika belum melalui tahapan-tahapan yang diperlukan, hingga akhirnya memperoleh sertifikat lisensi," jelas Nirmawan.