MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Telah menerbitkan sebanyak 3.000 - 4.000 Kartu Keluarga (KK) per tahunnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP ketika dikonfirmasi menegaskan.
Penerbitan dokumen KK tersebut diantaranya karena ada perubahan elemen data, seperti pindah dan datang penduduk, perubahan karena perkawinan, penambahan anggota keluarga, pekerjaan hingga hal yang lebih rinci lainnya.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Minta Ahli Waris Urus Akta Kematian Keluarga
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Buka Pelayanan Adminduk Keliling Desa
"Seperti penambahan informasi golongan darah dalam dokumen KK. Selain itu, penerbitan dokumen KK juga disebabkan karena ada kerusakan dan penggantian yang hilang," jelasnya.
Menurut Epin, hingga sekarang ini masih ada warga yang belum mengupdate data dalam kartu keluarga, seperti status perkawinan, pekerjaan anggota keluarga maupun penambahan dan pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia maupun pindah domisili. Dan hal itu sering ia dapati, masyarakat ketika butuh baru mengupdate data.
"Inilah yang perlu kita sosialisasikan terus menerus jika terjadi peristiwa kependudukan agar segera mengajukan perubahan data dalam Kartu Keluarga,” ingatnya.
Terlebih saat ini, kata Epin, pembuatan dokumen KK sangat mudah. Jika warga tidak sempat datang ke Kantor Dinas Dukcapil Mukomuko mereka dapat mengajukannya secara online.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Dukcapil Ingatkan Daerah Teliti Terbitkan NIK
BACA JUGA:Asisten II, Ditunjuk jadi Plt Kadis Dukcapil
Dokumenpun dapat dikirim dalam format PDF ke email masyarakat pemohon, sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri kapan diperlukan.
"Sekarang ini untuk mendapatkan pelayanan adminduk sangat mudah. Jadi kami mohon kepada seluruh masyarakat agar selalu mengupdate data jikalau ada keluarganya yang meninggal, pindah domisili, dan yang lainnya," pungkasnya. (*)