RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam langkah yang mengejutkan banyak pihak, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembukaan kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun kebijakan pelarangan.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap ekonomi nasional dan sektor maritim Indonesia.
Kegiatan ekspor pasir laut ini sebelumnya diklaim sebagai salah satu kegiatan illegal berdasarkan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Selama ini, pasir laut hanya diperbolehkan pemanfaatannya sebagai kebutuhan dalam negeri saja, terutama pasir uruk tanah reklamasi.
BACA JUGA:Bagaimana Penurunan Nilai Tukar Rupiah Memberikan Pengaruh pada Pasar Ekspor dan Impor?
BACA JUGA:PLN Berikan Pelatihan Ekspor untuk Dukung UMKM Tembus Pasar Internasional
Sedangkan untuk pasir laut, pemerintah sudah melakukan pelarangan sejak tahun 2003.
Pelarangan ekspor pasir laut yang diberlakukan sejak tahun 2003 ini juga merupakan salah satu respons terhadap kekhawatiran mengenai kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap ekosistem laut.
Kebijakan ini telah mengakibatkan penurunan tajam dalam pendapatan ekspor sektor maritim Indonesia.
Dengan pencabutan larangan ini, pemerintah berharap dapat merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.
BACA JUGA:Melihat Prospek Ekspor Kelapa Sawit Indonesia serta Tantangan dan Peluang Tahun 2025
BACA JUGA:Potensi Ekspor di Bidang Pertanian dan Bagaimana Indonesia Dapat Menembus Pasar Global
Namun hal yang mengejutkan dan berhasil menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat terjadi.
Lewat Permendag No 20 Tahun 2024 yang telah ditanda tangani oleh bapak presiden Joko Widodo, pemerintah akhirnya melegalkan lagi aktivitas pengerukan dan ekspor pasir laut dari wilayah Indonesia untuk di jual ke negara lain.
Regulasi ini menjadi perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dilarang untuk diekspor.