Keran ekspor Pasir Laut Kembali di Buka, Setelah Hampir 20 tahun Tutup!

Senin 16 Sep 2024 - 17:16 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

BACA JUGA:Ternyata! Ekspor Daun Pisang ke Jepang Bisa Jadi Salah Satu Peluang Besar

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Ekspor Meningkat

Kedua aturan yang telah melegalkan ekspor terhadap pasir laut ini merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani oleh bapak presiden Joko Widodo, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. 

Pembukaan ekspor pasir laut ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. 

Pasir laut merupakan komoditas penting dalam pembangunan infrastruktur, dan permintaan global untuk pasir laut, terutama untuk proyek-proyek konstruksi, tetap tinggi. 

Pemerintah berharap bahwa ekspor ini akan membantu menyeimbangkan anggaran negara dan memberikan sumber pendapatan tambahan.

BACA JUGA:Geliat Ekspor Kopi Sumatera Perlu Permodalan, Bagaimana Evaluasi KUR Pemerintah?

BACA JUGA:Harga Kopi Per Kg Berapa? Ini Bisa jadi Referensi hingga Angka Ekspor 2023

Sektor maritim Indonesia, yang telah lama mengalami stagnasi, kini memiliki peluang untuk berkembang.

 Pembukaan ekspor pasir laut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertambangan, pengolahan, dan logistik. Ini akan memberikan dampak positif pada komunitas pesisir yang sering kali bergantung pada industri ini.

Pemerintah juga berharap dengan kembali dibukanya keran ekspor pasir laut ini, Indonesia akan dapat memenuhi permintaan internasional dan mendukung industry konstruksi di berbagai negara, sekaligus meningkatkan daya saing industry lokal. 

Untuk memastikan bahwa pembukaan kembali ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah pengawasan dan regulasi. 

BACA JUGA:Pinang Indonesia, dari Tradisi Kunyah hingga Ekspor Bernilai Triliunan

BACA JUGA:Skor Daya Saing Indonesia Melonjat, Bahkan Melewati Malaysia dan Inggris, Padahal Segini Nilai Ekspor Impor

Pemerintah rencananya juga akan menetapkan area-area tertentu yang dapat ditambang, dengan tujuan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem laut dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Kategori :