Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penambangan dan ekspor pasir laut harus mematuhi persyaratan lingkungan yang ketat, termasuk penggunaan teknologi ramah lingkungan dan pelaporan rutin tentang dampak lingkungan.
Audit dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa praktik penambangan tidak melanggar regulasi dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.
Dengan membuka kembali keran ekspor pasir laut, Presiden Joko Widodo mengambil langkah besar dalam memanfaatkan sumber daya alam Indonesia untuk keuntungan ekonomi.
BACA JUGA:Bagaimana Penurunan Nilai Tukar Rupiah Memberikan Pengaruh pada Pasar Ekspor dan Impor?
BACA JUGA:PLN Berikan Pelatihan Ekspor untuk Dukung UMKM Tembus Pasar Internasional
Kebijakan ini juga diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung industri konstruksi global.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada implementasi pengawasan dan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Pemerintah dan semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan tujuan ekonomi sambil menjaga keberlanjutan lingkungan. (*)